Perkara PT LIH, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara Pimpin Sidang di Lokasi Kebakaran Lahan, ”Kami Ingin Lihat Fakta yang Sebenarnya”

Perkara PT LIH, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara Pimpin Sidang di Lokasi Kebakaran Lahan, ”Kami Ingin Lihat Fakta yang Sebenarnya”

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH memegang sebatang pohon karet yang baru ditanam di lahan warga di seberang tanggul PT LIH saat menggelar sidang lapangan, Selasa (26/4/2016). (foto: potretnews.com/ishar d)

Jum'at, 29 April 2016 15:27 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), sudah memasuki tahap pemantauan lokasi tempat kejadian perkara. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH didampingi dua hakim anggota dan dihadiri oleh satu dari tiga jaksa penuntut umum (JPU), tersangka Frans Katihokang serta tim kuasa hukumnya.

”Dengan melihat fakta di tempat kejadian perkara, kita bisa melihat fakta yang sesungguhnya terjadi. Ini menjadi penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan nantinya,” kata Dewa Gede di kebun Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (26/4/2016).

Dewa Gede saat dikonfirmasi wartawan di lapangan menerangkan, pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat secara langsung fakta di lapangan apakah sesuai dengan apa yang diterangkan di persidangan baik oleh saksi maupun keterangan dari saksi ahli yang selama ini agak membingungkan kami.

Dengan kita melakukan sidang lapangan ini tentu akan menguatkan keyakinan kita dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan itu tercipta di wilayah Pengadilan Negerti Pelalawan ini.

Dalam sidang lapangan, majelis hakim juga menemukan pohon karet yang usianya berkisar 6 hingga 8 bulan di lahan masyarakat yang terbakar di seberang tanggul PT LIH.

Sementara Kasi Pidum Kejari Pangkalankerinci Novrika SH mewakili JPU Kejati Riau saat sidang lapangan menyampaikan bahwa agenda tuntutan bukan kewenangan kejari setempat, akan tetapi adalah kewenangan kejati. Namun, karena kebetulan lokasinya wilayah tersebut, maka pihaknya ikut serta dalam menyidangkan.

Di akhir persidangan ketua majelis hakim menyampaikan sidang dilanjutkan pada Selasa (3/5/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. ***

Editor:
Mukhlis

wwwwww