23 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Berdarah 2 Ormas di Kampar

23 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Berdarah 2 Ormas di Kampar

Beberapa orang yang terlibat bentrokan di Tapung Hulu diamankan polisi.

Jum'at, 29 April 2016 09:19 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hingga Kamis (28/4/2016) malam, kepolisian telah menetapkan 23 orang tersangka pasca bentrokan antara Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila dan Ormas di Tapung Hulu Kampar, Riau, yang menyebabkan satu orang tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis malam mengatakan, 23 tersangka ini terlibat tiga kasus berbeda pada bentrokan itu, yakni tindak pidana melakukan pengrusakan, penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain tewas, serta kepemilikan senjata tajam.

Ia menjelaskan, 18 tersangka dijerat perkara kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi di Topas, sesuai dengan LP/67/IV/2016 dan LP/68/IV/2016. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perkara kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan meninggal dunia sesuai dengan LP/56/IV/2016.

"Serta empat tersangka terkait tindak pidana membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang melanggar Pasal 2 UU No 12 Th 1951 (Undang Undang Darurat)," jawab AKBP Guntur di Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP) menyebabkan satu anggota Laskar Merah Putih bernama Jalaludin tewas, sedangkan Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Kasikan terluka di tangan akibat dibacok. ***


editor : wawan s
sumber : GoRiau.com

Kategori : Kampar, Peristiwa, Hukrim
wwwwww