Penyidik Kementerian LHK Langsung Datangi PN Pelalawan Antarkan Surat Pencabutan Izin PT Hutani Solari Lestari

Penyidik Kementerian LHK Langsung Datangi PN Pelalawan Antarkan Surat Pencabutan Izin PT Hutani Solari Lestari

Syaifuddin Akbar.

Selasa, 26 April 2016 18:15 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyidik Kerusakan Lingkungan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Syaifuddin Akbar baru-baru ini mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, mengantarkan Surat Izin Penyitaan terhadap dokumen dan sampel bekas lahan PT Hutani Solari Lestari (HSL) yang terbakar tahun lalu, untuk menguatkan bukti. Terhadap terduga pelaku pembakaran lahan, dalam hal ini JB (Ketua Kelompok Tani Gunung Sepakat) yang sudah dijadikan tersangka oleh Penyidik Kementerian LHK, tidak dilakukan penahanan dikarenakan dianggap masih koperatif

Menjawab wartawan termasuk potretnews.com di Pangkalankerinci, Syaifuddin Akbar menjelaskan, Kementerian LHK terpaksa mencabut izin HPH PT HSL karena ribuan hektar lahannya, terbakar. Seharusnya, sesuai rencana, tahun 2015 kawasan itu dijadikan kebun sawit di bawah pengelolaan Kelompok Tani Gunung Sepakat.

Secara rinci diuraikan, PT HSL memiliki lahan seluas 24 ribu hektar. Pada bulan Agustus 2015, sekira 1000 hektar lahan yang berada di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, itu mengalami kebakaran.

Berdasarkan peristiwa tersebut, kata Syaifuddin yang bidang dipimpinnya di berada di lingkup Direktorat Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya pada bulan September 2015 Kementerian LHK mengeluarkan Surat Pencabutan Izin HPH PT HSL seluas 24 ribu hektar. Alasan lain yang disampaikan di dalam surat itu. lahan tersebut tidak dikelola semenjak tahun 2003.

"Walaupun adanya upaya perusahaan mengajukan permohonan pada tahun 2005, namun pihak terkait menolak. Terkait dengan adanya kegiatan yang dilakukan mereka, kita tidak tahu siapa yang berperan dalam pengeluaran izin mereka. Makanta kita melakukan penyitaan berdasarkan kebakaran lahan,” tandas Syaifuddin.

Pada bagian lain disampaikan, sebenarnya bukan hanya izin saja yang harus dicabut, tetapi banyak lagi. Namun dia mengaku tidak tahu apa kendalanya. ”Mungkin ada faktor tertentu. Kita sebagai penyidik tetap melakukan penyidikan sesuai dengan tugas dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Hingga diterbitkan, berita ini belum terkonfirmasi dengan Manajemen PT Hutani Solari Lestari.

Editor:
Mukhlis

wwwwww