Sempat Mengendap, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan BBM HSD PLTD Rayon Pangkalankerinci Bakal Dituntaskan

Sempat Mengendap, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan BBM HSD PLTD Rayon Pangkalankerinci Bakal Dituntaskan

Ilustrasi.

Rabu, 20 April 2016 17:22 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalankerinci, Pelalawan, Riau, kembali membuka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM HSD pada Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Rayon Pangkalankerinci tahun 2012-2013. "Ini merupakan salah satu tunggakan kasus yang sempat mengendap di kejaksaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pangkalan Kerinci, Yuriza Antoni SH, Rabu (20/4/2015).

Menurut dia, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (Kepri), namun belum juga mendapat tanggapan. "Surat sudah kita kirim ke PLN Wilayah Riau dan Kepri, tapi belum juga ada tanggapan," ungkap Yuriza.

Dijelaskannya, surat pertama dilayangkan pada 11 Maret 2016 lalu yang berisi permintaan tentang hasil audit internal. "Kita meminta hasil kesimpulan dari pihak PLN," tutur Yuriza.

Sambungnya, dan surat kedua yang dikirim ke pihak PLN Wilayah Riau dan Kepri pada 6 April 2016, pihak kejaksaan meminta bantuan ahli untuk menerangkan persoalan tersebut.

"Baik surat pertama maupun surat kedua sampai sekarang tak ada tanggapan. Makanya kita akan langsung datang kesana, untuk mempertanyakan hal itu," tandasnya.

Yuriza menyatakan, kejaksaan akan terus mengupayakan penuntasan tindak pidana korupsi dan mengejar pengembalian uang negara meski kasusnya telah lama mengendap. "Penuntasan tunggakan kasus menjadi progam kita. Karena semua kasus tetap menjadi prioritas," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
GoRiau.com

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww