Jadi Tersangka Korupsi, Suparman dan Johar Firdaus Sudah Dicekal KPK
![]() |
Suparman (kiri) dan Johar Firdaus saat bersaksi di pengadilan. |
Kamis, 14 April 2016 11:12 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal (cegah tangkal) tersangka kasus suap RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015, Suparman dan Johar Firdaus berpergian ke luar negeri. Langkah ini diambil KPK untuk mempermudah penyidikan kasus tersebut.
"Sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," sebut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).Priharsa menyebutkan, pencegahan kedua tersangka dilakukan sejak 11 April 2016. "Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan yang bersangkutan bisa untuk diperiksa. Tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.Sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, berkas Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau itu mulai dilengkapi dengan memeriksa saksi."Hari ini penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPRD Riau, Riky Hariansyah," jelas Priharsa.





















