Keluarga Nenek Asal Garo Ini Berencana Laporkan Polres Kampar ke Kompolnas, Kapolri dan Presiden

Keluarga Nenek Asal Garo Ini Berencana Laporkan Polres Kampar ke Kompolnas, Kapolri dan Presiden

Ilustrasi.

Senin, 11 April 2016 12:16 WIB

BANGKINANG, POTRETNEWS.com - Keluarga nenek 69 tahun, Rasmi br Pasaribu, warga Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kampar, Riau sepertinya kehabisan akal untuk membersihkan nama baik mereka dari kasus pencurian kelapa sawit yang dituduhkan PT Sekar Bumi Alam Lestari. Keluarga ini pun berencana mengadukan Polres Kampar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Rencana itu muncul karena pihak Polres Kampar dinilai memihak kepada perusahaan yang telah berafiliasi dengan perusahaan asal Malaysia, Kuala Lumpur Kepong Berhad tersebut. Hingga kini, nama baik mereka belum dipulihkan dari tuduhan pencurian kelapa sawit.

Padahal, salah satu anggota keluarga Rasmi telah dinyatakan tidak terbukti melakukan pencurian oleh Pengadilan Negeri Bangkinang. Sedangkan satu anggota keluarga lagi yang sudah berstatus tersangka, hingga kini belum jelas.

"Kami seperti disandera. Belum jelas ujung tuduhan pencurian, sekarang kami harus menghadapi kasus lain," ungkap putra Rasmi, Jonter Sihombing, Minggu (10/4/2016).

Mereka harus menghadapi kasus penganiayaan yang dilaporkan petugas keamanan perusahaan.

Padahal, kata dia, ibu dan dua anggota keluarganyalah yang mengalami kekerasan saat ditangkap oleh petugas keamanan dengan tuduhan pencurian Kelapa Sawit di Jalan Lintas Petapahan-Simpang Gelombang, Kota Garo, 23 Januari 2016 lalu. Mereka telah melaporkan petugas keamanan SBAL atas dugaan perampasan mobil saat penangkapan.

Jonter mempertanyakan tindak lanjut penanganan laporan perampasan itu. Sebab hingga kini, sekuriti perusahaan belum pernah diperiksa. Anehnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar beralasan tidak tahu alamat para sekuriti.

"Sudah jelas sekuriti itu yang menyerahkan keluarga saya dalam kasus pencurian. Ini tandanya, Polres sebenarnya tahu siapa saja sekuriti itu," ujar Jonter.

Ditambah lagi, identitas sekuriti tertera dalam BAP kasus pencurian.

Jonter menilai, kalimat "Kami Siap Melayani Anda dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan" yang tertera pada surat Polres Kampar seperti SP2HP tak sejalan dengan tindakan.

Itulah sebabnya, mereka ingin mengadu ke Kompolnas. Bukan itu saja, mereka juga akan mengadu ke Komnas HAM dan LSM KontraS.

"Bisa juga ke Kapolri langsung. Bahkan ke Presiden sekalian," tandas Jonter.

Tahap awal, ia sudah menyurati Kepala Polda Riau untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum. Hanya saja belum ada tanggapan.

Lanjut Jonter, penyidik Sat Reskrim Polres Kampar juga telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Riau. Laporan itu pada intinya terkait penanganan kasus pencurian yang tidak profesional. Dijelaskan, BAP pencurian banyak kejanggalan.

"Seperti dalam BAP dibilang hasil curian untuk persembahan Kebaktian hari Minggu. Padahal satu dari anggota keluarga kami (yang divonis bebas dalam kasus pencurian) seorang Muslim," pungkas Jonter. ***

editor: wawan s

Kategori : Kampar, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww