Home > Berita > Rohil

Terduga Pembunuh Sadis terhadap Seorang Wanita di Ujungtanjung Rohil Ditangkap di Pasaman

Terduga Pembunuh Sadis terhadap Seorang Wanita di Ujungtanjung Rohil Ditangkap di Pasaman

Kasat Reskrim dan Kanit Polsek Tanahputih sedang memperlihatkan barang bukti saat ekspose di Mapolres Rokan Hilir, Senin (4/4/2016).

Selasa, 05 April 2016 13:23 WIB
UJUNGTANJUNG, POTRETNEWS.com – Terduga pembunuh wanita pekerja kafe di Ujungtanjung pada akhir Maret lalu ditangkap polisi di kampung halamannya, wilayah Panti Kabupaten Pasaman Timur Provinsi Sumatera Barat. Terungkap, bahwa terduga pelaku yang merupakan pacar korban melakukan pembunuhan karena cemburu. Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap AT alias TJ, Kepolisian Resort Rokan Hilir melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Saputra SH SIK yang didampingi Kanit Reskrim Tanah Putih AKP Rahmat Damuri Siregar, Senin (4/4/2016) menggelar konferensi pers terkait kronologis pembunuhan seorang wanita pekerja kafe RN (33) yang berada di jalan lintas Riau- Sumut persisnya di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanahputih kabupaten Rokan Hilir

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH Sik melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Saputra SH dalam keterangannya menyebut, pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi dari satu di antara lima orang saksi inisial K serta dari warga sekitar yang melihat pelaku saat kejadian terlihat dengan buru buru menaiki bus menuju arah Pekanbaru.

Berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim Polres Rohil bersama Satres Polsek Tanahputih melakukan pengejaran pelaku. " Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumah keluarganya di daerah Panti Pasaman Timur .Tersangka ini juga tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan tersebut," jelas Eka.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku sudah terjadi keributan, korban sempat memukul pelaku, sehingga tanpa sengaja tersangka mengambil sebilah parang yang berada didekatnya dan langsung membacok korban bagian muka sebelah kiri hingga berkali kali.

"Barang bukti parang tersebut kita temukan didalam kolam bekas galian pasir tempat TKP korban ditemukan," kata Eka lagi.

Dari rangkaian keterangan tersangka, bahwa motif pembunuhan ini disimpulkan dilakukan dengan spontanitas, karena pelaku dan korban sudah lama berhubungan namun kesehariannya sering bertengkar dan korban sering melakukan pemukulan kepada tersangka.

Terkait pasal yang disangkakan AKP Eka Ariandy Saputra SH Sik mengatakan kepada pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. "Saat ini tersangka sudah kita amankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya. ***

Editor:
Farid Mansyur

Sumber:
Spiritriau

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww