Home > Berita > Dumai

Pemuda yang Tertangkap Kasus Narkoba di Dumai Ternyata ”Mahasiswa Abadi” di Medan, Sudah 18 Tahun Kuliah tapi Tak Selesai-selesai

Pemuda yang Tertangkap Kasus Narkoba di Dumai Ternyata ”Mahasiswa Abadi” di Medan, Sudah 18 Tahun Kuliah tapi Tak Selesai-selesai

AF diamankan di Markas Polres Dumai. (foto: riaupos.com)

Sabtu, 26 Maret 2016 02:01 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau. Warga Kelurahan Bukit Datuk ini diduga merupakan pencandu sekaligus pengedar narkoba. Sudah 18 tahun atau 36 semester kuliah, tapi tidak kunjung jadi sarjana.

''Saya mahasiswa angkatan 1998,” ujar Ade, seperti dikutip potretnews.com dari jpnn.com. Ade mengaku sudah sejak SMA atau lebih kurang 20 tahun lalu sudah menggunakan narkoba jenis ganja. ''Kalau ganja sudah lama, tapi kalau sabu baru dua tahun terakhir,'' sebutnya.

Ade mengaku hanya pemakai, bukan pengedar. Karena itu, dia berharap mendapatkan rehabilitasi. ''Maunya direhab saja, saya mau menyelesaikan skirpsi saya yang saaat ini sedang dikerjakan,'' tuturnya.

Namun, harapa tinggal harapan. Pasalnya pada, Rabu (23/3/2016) sore saat Satresnarkoba menangkap Ade di rumahnya, polisi juga menemunakan barang bukti narkoba sebanyak dua paket sedang, diduga narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja kering 43,42 Gram dan tujuh paket kecil diduga sabu 1,92 gram. Juga uang tunai sebanyak Rp 200.000, diduga hasil penjualan sabu.

''Bahkan kami juga mendapatkan catat transaksi pelaku,'' ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Johari, Kamis (24/3/2016) kemarin.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika tim opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Tunas Mekar kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan.

Untuk mematangkan informasi, lalu tim ops nal Sat Res Narkoba mengirim anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku datang langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Tunas Mekar.

”Pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun,'' ujarnya. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww