Home > Berita > Riau

Diduga Ilegal, Polda Riau Sita 1.438 Kosmetik dan Alat Farmasi di Dua Salon

Diduga Ilegal, Polda Riau Sita 1.438 Kosmetik dan Alat Farmasi di Dua Salon

Barang bukti kosmetik diduga ilegal.

Rabu, 16 Maret 2016 00:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Aparat Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan 1.438 alat farmasi dan kosmetik diduga ilegal dari dua salon di Pekanbaru.

Barang-barang ini diduga tak memiliki izin edar dan dapat membahayakan konsumennya.

Kepala bidang Humas Polda Riau AKPB Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit 1 Kaswandi Irwan kepada wartawan, Selasa (15/3/16) mengatakan, "Barang yang diamankan ini diperkirakan nilainya mencapai Rp200 juta. Saat ini polisi tengah memeriksa empat saksi, dimana dua di antaranya merupakan pemilik salon."

Dua saksi yang diperiksa adalah MR (28) pemilik salah satu salon di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki. Dari tempat ini polisi mengamankan 653 pieces dari 25 jenis dan merek kosmetik diduga ilegal, baik lokal maupun impor.

Dilanjutkan oleh Kasubdit 1 Kaswandi Irwan, polisi lalu mengembangkan keterangan saksi MR lalu memeriksa pula toko kosmetik di Jalan Delima, Kecamatan Tampan. Pemiliknya berinisial EP (31) lalu diperiksa.

Dari lokasi kedua ini, polisi mengamankan 64 jenis kosmetik dan farmasi diduga ilegal dengan total 785 pieces. EP mengakui, alat-alat kosmetik itu ia beli dari salah satu toko online yang berkedudukan di Jakarta.

"Terhadap pelaku, kita jerat dengan UU Kesehatan Nomor 36/2009 pasal 167 jo 106 (1) dengan ancaman pidana 10 tahun," kata Guntur.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Riau, Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Riauheadline.com
wwwwww