Home > Berita > Riau

Penyelundupan 57,5 Ton Beras dari Kepri Digagalkan Polair Polda Riau, 3 Kapal Diamankan

Penyelundupan 57,5 Ton Beras dari Kepri Digagalkan Polair Polda Riau, 3 Kapal Diamankan

Tiga kapal motor pengangkut 57,5 ton beras tanpa dokumen diamankan di salah satu pelabuhan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (foto: goriau.com)

Minggu, 06 Maret 2016 17:56 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Direktorat Polair Polda Riau, berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 57,5 ton beras yang diangkut dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan tujuan Riau melalui perairan Pulau Muda Kecamatan Telukmeranti Kabupaten Pelalawan, Riau. 57,5 ton atau setara 2.300 karung beras dengan isi per karungnya sekira 25 kilogram tersebut diamankan polisi dari tiga kapal motor (KM), di antaranya KM IK GT-6, KM BJ GT-5 dan KM AJM GT-6, pada Sabtu (5/3/2016) pagi kemarin.

Ini berawal dari penyelidikan Sudit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang mencurigai pergerakan kapal-kapal tersebut di Peraian Pulau Muda, Kecamatan Telukmeranti, Pelalawan. Alhasil, kapal ini langsung dicegat untuk diperiksa surat-suratnya.

"Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen kapal dan muatan (beras). Pengakuan ketiga nakhoda, mereka sudah berlayar dari Tanjungbatu," sebut Direktur Polair Polda Riau Kombes Deny Pudjianto, Minggu (6/3/2016).

Adapun rencananya, imbuh Kombes Deny, kapal pengangkut ribuan karung beras ini hendak dibawa dari Provinsi Kepri dengan tujuan Riau. Sebelum itu terjadi, aparat berwajib terlebih dahulu mengendusnya. "Masih kita proses (nakhoda, red), guna mendalami dugaan tindak pidananya," sebut dia.

Terpisah, Kasubdit Gakkum Dit Polair Polda Riau AKBP Arif Bastari yang dihubungi mengemukakan, ketiga kapal tersebut sudah digiring ke Pelabuhan di Kepulauan Meranti. "Kebetulan ombak tinggi, jadi muatannya kita bongkar di sana," terang dia.

Pihaknya, kini masih mendalami terkait sudah berapa kali aksi serupa dilakukan selama ini. Jika terbukti, para pelaku bisa dikenai tindak pidana pelayaran, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 323 UU RI No 17, Tahun 2008 tentang Pelayaran. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Pelalawan, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww