Wali Kota Jamin Tahun 2016 Ini Perda Parkir Pekanbaru Belum Diberlakukan

Wali Kota Jamin Tahun 2016 Ini Perda Parkir Pekanbaru Belum Diberlakukan

Wali Kota Pekanbaru Firdaus

Jum'at, 04 Maret 2016 11:00 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Evaluasi Perda Parkir Kota Pekanbaru oleh Kemendagri RI, sangat melukai hati masyarakat Kota Bertuah. Pasalnya, masyarakat berharap pada evaluasi di Kemendagri tersebut, tarif parkir zona I roda empat yang ditetapkan Rp8.000 dan roda dua Rp4.000, bisa direvisi. Namun nyatanya, Kemendagri menyetujuinya.

Kondisi ini mendapat protes keras dari semua kalangan masyarakat. Apalagi masyarakat mengkhawatirkan, bahwa tarif parkir termahal se-Indonesia tersebut, akan berlaku dalam waktu dekat ini.

Menanggapi hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus MT menegaskan, bahwa pihaknya memastikan tidak memberlakukan Perda tersebut tahun 2016 ini.

"Ini berita yang merugikan. Masalahnya kan zonasi. Yang Rp8.000 dan Rp4.000 itu kan zona I. Itu bisa jadi, bisa tidak. Artinya, mana segmen yang kita jadikan kategori zona I tersebut, akan dikaji lagi. Nanti diatur dalam juklak dan juknis di Perwako," tegas Wako, Jumat (4/3/2016).

Seperti diketahui, berdasarkan isi dalam draf Perda Parkir yang baru disahkan, zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000.

Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000 . Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp Rp 1.000.

Yang pasti, Wako memastikan, meski Perda Parkir tersebut belum turun dari Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru hingga hari ini, tahun 2016 ini belum diberlakukan.

Selama tahun 2016 ini, pihaknya masih mensosialisasikannya kepada masyarakat. Terutama mengenai kepastian penerapan zona I tersebut.***

(wawan setiawan)
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww