Home > Berita > Inhil

Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan 3 Perusahaan Grup Surya Dumai di Inhil hingga Warga Tempatan Merasa Menderita dan Sengsara?

Apa Sebenarnya yang Terjadi dengan 3 Perusahaan Grup Surya Dumai di Inhil hingga Warga Tempatan Merasa Menderita dan Sengsara?

Salah seorang warga Desa Pungkat yang mengalami gangguan jiwa diduga akibat diserbu aparat, ekses konflik dengan PT SAL, pada 2014 lalu.

Senin, 29 Februari 2016 19:16 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil), Riau, didesak untuk mencabut izin tiga anak perusahaan grup Surya Dumai ini. Ketiga perusahaan tersebut dinilai telah menyengsarakan kehidupan masyarakat tempatan. Adapun ketiga perusahaan tersebut adalalah PT Indogreen Jaya Abadi (IJA) yang beroperasi di Desa Sungai Bela Kecamatan Kuindra, PT Citra Palma Kencana (CPK) yang beroperasi di Desa Rambaian Kecamatan GAS dan PT Setia Agro Lestari (SAL) yang beroperasi di Desa Pungkat Kecamatan Gaung.

"Keberanian pemkab untuk mencabut izin tiga perusahaan tersebut dibutuhkan. Selama ini apa yang didapat warga, selain dari penderitaan saja," ujar Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (Peran) Firmansyah AMa, kepada potretnews.com, Senin, (29/2).

Firmansyah memaparkan, seperti PT IJA keberadaannya malah menyebabkan lahan perkebunan warga jadi hancur. Baik akibat kanalisasi yang mereka buat hingga membuat intrusi air laut, hingga serangan hama kumbang yang disinyalir karena pembukaan lahan baru oleh perusahaan.

"Bahkan perusahaan tersebut telah merambah kawasan konservasi Danau Mablu. Saat ini kawasan Danau Mablu rusak parah dan butuh waktu untuk rehabilitasi," tambah Firman, biasa ia disapa.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/29022016/potretnewscom_yjprn_300.jpg
Beginilah kondisi kerusakan perkebunan warga akibat serangan hama diduga dampak pembukaan lahan PT IJA.https://www.potretnews.com/assets/imgbank/29022016/potretnewscom_nstq7_301.jpg
Sejumlah wartawan media meninjau dugaan penyerobotan lahan oleh PT CPK, anak perusahaan grup Surya Dumai.

Sementara itu, PT SAL dan CPK telah menimbulkan konflik lahan berkepanjangan antara warga dan perusahaan. Perusahaan disinyilalir telah menyerobot lahan warga dengan dalih sistem pola kemitraan yang mereka terapkan.

"Khusus untuk sengketa PT SAL dengan warga, di sini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat ketika perusahaan menggunakan tangan aparat untuk menyerbu warga yang mempertahankan hak mereka," tukasnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua PWI Inhil M Yusuf. Dia menduga perizinan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut, bermasalah dan terindikasi sarat dengan muatan KKN, karena terbitnya izin saat masa transisi kepala daerah.

"Ada begitu banyak permasalahan di sini, tinggal pemkab saja lagi. Apakah mereka mau membela warga dengan mencabut izin perusahaan, atau konflik ini akan jadi ’bom waktu’ suatu saat nanti," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Umum, Peristiwa
wwwwww