Home > Berita > Inhil

Masyarakat Berpendapatan Rendah di Inhil Dapat ”Hadiah” dari BPN Berupa Sertifikat Tanah

Masyarakat Berpendapatan Rendah di Inhil Dapat ”Hadiah” dari BPN Berupa Sertifikat Tanah

Ilustrasi/Sertifikat tanah.

Rabu, 24 Februari 2016 23:54 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Dalam rangka menindaklanjuti Program Nasional Legalisasi Aset Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, akan memberikan sertifikat tanah secara gratis pada warga. Untuk Kabupaten Inhil diberikan 2.250 sertifikat pada tahun ini. Pemberian sertifikat prona ini terdiri dari 2.100 sertifikasi tanah masyarakat berpendapatan rendah dan sertifikasi tanah lintas sektor (Lintor), 150 bagi UMKM.

Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Al-Azhar mengatakan, dalam hal legalisasi aset ini, pihaknya menjalin koordinasi dengan Pemkab Inhil, terutama dalam hal pendataan.

"Pelaksanaan prona bagi masyarakat berpendapatan rendah, kami menunggu usulan dari desa terkait jumlah peserta yang akan masuk dalam prona. Sedangkan untuk Prona Lintor bagi UKM, kami berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Begitu pula dengan Prona Lintor bagi nelayan, yang berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan," papar Al-Azhar tanpa mengatakan berapa jumlah Prona Lintor bagi nelayan.

Al- Azhar berharap agar program legalisasi aset prona ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Inhil.

"Dengan adanya prona ini, selain dapat memberikan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka. Kami berharap program ini dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Inhil, seperti kemudahan akses modal usaha bagi peserta yang notabene adalah pelaku UKM," ujarnya. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww