Selain Mantan Kepala BPN Kampar, Kejati Riau Tetapkan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Selain Mantan Kepala BPN Kampar, Kejati Riau Tetapkan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Zaiful Yusri menutup wajahnya dari jepretan kamera, saat ke luar dari gedung Pidana Khusus Kejati Riau, Rabu (8/3/2017) siang. (foto: goriau.com)

Rabu, 08 Maret 2017 16:38 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Mantan Kepala BPN Kampar tahun 2004 lalu, Zaiful Yusri Resmi menggunakan rompi tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (8/3/2017) siang tadi. Dia langsung ditahan di Rutan Sialangsungkuk, Kota Pekanbaru. Selain dia, pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ternyata juga sudah menetapkan lima tersangka baru lainnya terkait kasus yang menjerat Zaiful ini. Informasinya, di antara lima orang itu ada yang merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) atau PNS (pegawai negeri sipil).

Inisial mereka antara lain HN, ARN, SB, EE dan RZ. "Jabatannya saat itu ada yang Ketua Panitia A di BPN, sekretaris panitia dan tiga lainnya anggota," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di kantornya, Rabu (8/3/2017) dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.

"Ada satu (tersangka) lagi sebenarnya berinisial ET, namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka kami tidak bisa ditindak lanjuti (kasusnya). Kelimanya ini sudah kita proses dan tunggu pelimpahan (tahap II) saja nanti," ucapnya.

Terungkapnya peran kelima orang ini setelah penyidik Kejaksaan memeriksa tersangka Zaiful Yusri, beberapa kali. Usut punya usut, korupsi lahan seluas 500 hektar lebih di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tersebut ikut melibatkan kelimanya, dengan peran masing-masing.

Hasilnya, lahan ini mereka sulap jadi milik pribadi alias diperjual belikan untuk dijadikan kawasan perkebunan kelapa sawit. Akibat ulah mereka, negara dirugikan senilai Rp17 Miliar lebih. 

Lahan ini dijual kepada seorang warga berinisial JS, modusnya adalah dengan menggunakan nama orang lain. "JS sendiri kasusnya sudah dilaporkan dan ditangani BBKSDA," ujar dia. ***

Editor:
Muh Amin

wwwwww