Baru Datang dari Medan, Bandar Sabu Kampung Dalam Diciduk di Hotel Grand Central

Baru Datang dari Medan, Bandar Sabu Kampung Dalam Diciduk di Hotel Grand Central

ilustrasi

Senin, 15 Februari 2016 08:48 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Hampir sebulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru akhirnya meringkus seorang bandar narkoba berinsial Zk (41), warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau, Minggu (14/2/2016) malam di Hotel Grand Central.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH sempat terjadi keributan kecil di parkiran bassemant hotel. Soalnya pelaku tidak mengakui jika dirinya seorang bandar narkoba Tapi kecurigaan anggota Satnarkoba tidak luntur sedikit pun. Polisi langsung membawa pelaku ke dalam kamar tempatnya tidur dan berhasil menemukan barang haram di dalam tas.

"Pelaku kita ringkus bersama barang bukti di dalam tas yang berada di kamar 507 Hotel Grand Central. Pelaku tak berkutik saat kita menunjukkan barang buktinya," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH, Senin (15/2/2016) pagi.

Dikatakan Iwan, penggrebekan pelaku berawal dari hasil penyelidikan anggotanya selama sebulan di lapangan. Dengan cara melakukan penyamaran, akhirnya jaringan narkoba di wilayah pemukiman padat penduduk d Kampung Dalam berhasil terungkap.

"Anggota yang ditunjuk khusus untuk menyusup ke dalam jaringannya berhasil mematangkan informasi, dan saat mengetahui pelaku baru pulang dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut, kita langsung meringkusnya di kamar hotel," terang Iwan.

Kini anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan terhadap pelaku dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana SH. Kuat dugaan pelaku merupakan pemasok barang haram tersebut untuk wilayah Kampung Dalam.

"Kita masih di lapangan saat ini, dugaan sementara barang bukti yang kita amankan lebih kurang 250 gram dan puluhan butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp250 juta," tutup Kasat.***

(wawan setiawan)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:riaupos.co
wwwwww