Akhir Petualangan Pemuda Jalan Sialang Bungkuk yang Mengaku Pegawai Kejaksaan dan Diduga Menipu Puluhan Panti Pijat Pekanbaru

Akhir Petualangan Pemuda Jalan Sialang Bungkuk yang Mengaku Pegawai Kejaksaan dan Diduga Menipu Puluhan Panti Pijat Pekanbaru

Ilustrasi.

Kamis, 11 Februari 2016 18:33 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelaku penipuan berinisial AY (25) yang selama ini kerap melakukan aksinya di sejumlah panti pijat di Pekanbaru berhasil diringkus aparat kepolisian. Tersangka AY diringkus dirumahnya di Jalan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Tersangka diduga melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Tersangka diringkus berdasarkan laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku. Salah seorang korban yang melaporkan tersangka ke Mapolsek Sukajadi adalah Maryati.

Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi Tribun, Kamis (11/2/2016) mengungkapkan, kejadian penipuan dan pemalsuan surat tersebut terjadi tanggal 28 Januari 2016 lalu. Pelaku datang ke tempat usaha panti pijat korban dan mengaku sebagai pegawai kejaksaan Tinggi Riau. Pelaku mendatangi dan melakukan pendataan terhadap panti pijat korban dengan dalih mempertanyakan surat rekomendasi perizinan panti tersebut dari dinas kesehatan.

"Kebetulan panti tersebut memang belum memiliki perizinan dari dinas kesehatan. Pelaku kemudian menawarkan unntuk menguruskan perizinan panti pijat tersebut,"kata Indra.

Kemudian pada tanggal 29 Januari 2016 pelaku kembali datang dengan membawa surat terdaftar pengobatan tradisionil dari dinas kesehatan. Pihak kepolisian menduga surat tersebut dipalsukan oleh pelaku. Saat itu pelaku meminta uang untuk biaya surat tersebut sebesar Rp 300 ribu.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Feb 2016 pelaku kembali mendatangi panti pijat korban dengan membawa dua lembar surat. Satu lembar sertifikat laik kesehatan panti dari Dinas Kesehatan dan satu lembar lagi formulir pendataan pengobatan tradisional dari kejaksaan tinggi. Korban kemudian dimintai uang sebesar Rp. 550.000 untuk biaya dua surat tersebut.

Berdasarkan laporan dari korban, pihak kepolisian langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya dirumah pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pemeriksaan.

"Keterangan pelaku sendiri aksinya jahatnya tersebut sudah dilakukan sejak bulan oktober 2015 sampai sekarang dan dia sudah melakukan hal sama di 20 panti pijat yang ada di kota Pekanbaru," beber Hermawi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pekanbaru, Hukrim
Sumber:Tribunpekanbaru.com
wwwwww