Bawa Sabu, Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi di Jalan Sudirman Pekanbaru

Bawa Sabu, Dua Sopir Travel Ditangkap Polisi di Jalan Sudirman Pekanbaru

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus dua orang supir travel berinisial SA (29) dan DP (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu

Rabu, 10 Februari 2016 21:36 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau meringkus dua orang supir travel berinisial SA (29) dan DP (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pria ini diringkus pihak kepolisian berikut barang sabu siap edar di di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru tepatnya di depan Hotel Ratu Mayang Garden.

Tertangkapnya SA dan DP bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian jika kedua supir travel tersebut merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan pemancingan terhadap kedua tersangka.

Anggota Polsek Bukit Raya menyamar sebagai pembeli dan memesan dua paket sabu kepada tersangka SA. Selanjutnya, tersangka meminta untuk melakukan transaksi di Jalan Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, tepatnya didepan Hotel Ratu Mayang Garden.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah dipastikan barang bukti ada pada tersangka, anggota langsung meringkus kedua tersangka dan ditemukan dua paket sabu didalam saku celana tersangka SA," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda Bahari Abdi, Rabu (10/2/2016).

Abdi melanjutkan, dengan temuan barang bukti dua paket sabu tersebut, tersangka SA warga Jalan Merak, Kecamatan Marpoyan Dama dan rekannya DP warga Jalan Bawal, Kecamatan Marpoyan Damai langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringannya.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka untuk mencari tahu pemasok dan bandar besarnya. Kedua tersangka kita dijerat pasal 112 jo 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Abdi. ***

(wawan setiawan)
Kategori : Hukrim, Pekanbaru
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww