Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Dipastikan 17 Februari 2016

Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Dipastikan 17 Februari 2016

Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrie memberi ucapan selamat kepada Anggota DPRD Bengkalis yang baru dilantik, Selasa (9/2/2016).

Selasa, 09 Februari 2016 21:20 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pejabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie memastikan pelantikan Amril Mukminin dan H Muhammad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis masa bakti 2016-2021 akan dilakukan Rabu (17/2/2016).

"Kita sudah dapat pemberitahuan resmi dari Menteri Dalam Negeri, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akan dilaksanakan 17 Februari mendatang di Pekanbaru,'' jelas Ahmad Syah, Selasa (9/2/2016).

Adapun pemberitahuan resmi yang dimaksudkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini adalah telegram Mendagri Nomor 005/389/SJ. Telegram tertanggal 5 Februari 2016 tersebut ditandatangani langsung Mendari Tjahjo Kumolo.

Ketika ditanya dimana tempat pelantikan Amril Mukminin dan H Muhammad bersama Bupati/Walikota dan Wakil Bupati hasil Pilkada serentak tahun 2015 se-Riau dilaksanakan, Ahmad Syah menjelaskan belum memperoleh informasi.

"Soal tempat pelaksanaan pelantikan, hingga setakat ini kita belum memperoleh informasinya dari Pemprov Riau. Kalau tidak salah soal tempat ini baru akan dibahas saat rapat Kamis (11/2/2016) lusa," terang Ahmad Syah.

Di bagian lain Ahmad Syah juga mengatakan belum mengetahui apakah dalam pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis nanti keluarga Amril dan Muhammad yang akan diundang atas dibatasi sebagaimana untuk pelantikan 7 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur se-Indonesia hasil Pilkada serentak tahun 2015 yang dilaksanakan di Istana Negara, Jumat (12/2/2016).

"Soal berapa jumlah undangan yang diperbolehkan untuk keluarga Bupati dan Wakil Bupati dalam pelantikan tersebut, hingga saat ini kita juga belum memperoleh informasi. Sebaiknya kita tunggu hasil rapat di Pemprov pada Jumat mendatang. Namun kalau untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur di Istana Negara sebagaimana telegram Mendagri tersebut memang dibatasi. Hanya diperbolehkan untuk tiga orang," pungkas Ahmad Syah.(ail)

(wawan setiawan)
Sumber:GoRiau.com
wwwwww