BLH Inhil Siap Pidanakan Pembakar Lahan, Ardhi Yusuf: Ini Bukan Gertak Sambal!

Sabtu, 06 Februari 2016 10:36 WIB
Advertorial
blh-inhil-siap-pidanakan-pembakar-lahan-ardhi-yusuf-ini-bukan-gertak-sambalKepala Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, Ardhi Yusuf.
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), saat ini berfokus dalam  pencegahan dan rehabilitasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Untuk itu BLH menyelenggarakan program Masyarakat Peduli Api (MPA), dan mempidanakan pelaku pembakaran hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merehabilitasi lahan-lahan dampak kebakaran.  

Seperti yang diungkapkan Kepala BLH melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Ardhi Yusuf. 

"Saat ini kita fokus  bagaimana dapat mencegah karhutla dan merehabilitasi lahan. Untuk pencegahan, kami sedang menggalakkan program MPA dan mempidanakan pelaku pembakaran hutan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan gertak sambal," jelasnya.

Sedangkan untuk program rehabilitasi  lahan gambut yang terbakar kemarin, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Tahun lalu ada  500 hektar lahan gambut yang terbakar.  

Terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program menurut Ardhi,  minimnya pengetahuan masyarakat tentang peraturan-peraturan  lingkungan hidup. 

Mulai 2013 hingga 2015 ini, sedikitnya 20 orang masyarakat yang terjerat sanksi pidana karena tindakan pembakaran hutan. Semua itu dikarenakan ketidaktahuan mereka akan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pembakaran hutan ini.

"Untuk itu, saya menyarankan bagi aparatur dan masyarakat desa untuk merancang Peraturan Desa (Perdes) tentang Konsekuensi Pembakaran Hutan dan Lahan sebagai turunan dari Undang-undang terkait," tandas Ardhi Yusuf. (adv/pemkab/suf)

wwwwww