Home > Berita > Riau

Berkas Kejaksaan Belum Tuntas Jadi Sebab Audit BPKP Riau "Kandas", Berikut Kasus Dugaan Korupsi yang "Mangkrak" di Kejati

Berkas Kejaksaan Belum Tuntas Jadi Sebab Audit BPKP Riau Kandas, Berikut Kasus Dugaan Korupsi yang Mangkrak di Kejati

Ilustrasi/audit kerugian Negara.

Kamis, 04 Februari 2016 13:48 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Penyidik belum lengkapi sejumlah berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) menjadi penyebab belum dilakukannya audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Riau di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kelengkapan berkas perkara yang telah naik ke tingkat penyidikan mekanismenya dilakukan gelar perkara di BPKP guna menentukan apakah dapat dibentuk tim yang menghitung kerugian negara, atau belum bisa.

"Diputuskan penyidik harus melengkapi berkas-berkas, ternyata berkas itu belum dilengkapi penyidik," ungkap Seksi Hubungan Media Massa, BPKP RI Perwakilan Riau, Zulhanafi kepada Tribunpekanbaru.com seperti dikutip potretnews.com terbitan Kamis (4/2/2016).

Secara rinci, Zulhanafi tidak hafal perkara apa saja yang dinyatakan belum lengkap untuk bisa dilakukan perhitungan kerugian negara.

Sementara, menurut catatan Tribun sejumlah kasus tipikor yang "mangkrak" alias mengendap di kejati saat ini antara lain, dugaan korupsi keramba apung pada Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik di Pemprov Riau, dan sejumlah kasus korupsi lainnya.***

(Farid Mansyur)
Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww