Home > Berita > Riau

Soal Status Plt Gubri, Mendagri: Tunggulah Kasus Hukum Annas Maamun sampai Tuntas

Soal Status Plt Gubri, Mendagri: Tunggulah Kasus Hukum Annas Maamun sampai Tuntas

Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Sabtu, 23 Januari 2016 09:26 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Meski sudah menyandang status Plt Gubernur Riau (Gubri) cukup lama, namun tampaknya sampai saat ini belum ada kepastian waktu kapan Arsyadjuliandi Rachman akan dilantik menjadi pejabat definitif. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang ditanya wartawan saat kunjungan kerjanya ke Pekanbaru, Jumat (22/1/2016) mengatakan, belum bisa memastikan kapan Andi Rahman akan jadi Gubri defenitif.

Hal itu karena sampai hari ini, Gubri nonaktif H Annas Maamun yang terjerat kasus korupsi masih terus melakukan upaya hukum.

"Sampai saat ini saya mendengar Gubernur Riau non aktif Annas Maamun masih mengajukan hak hukumnya. Jadi belum tahu sampai kapan Riau gubernurnya dijabat oleh Plt. Kita harus ikuti prosedurnya," kata Mendagri

Plt Gubri yang saat itu berdiri di samping Mendagri, hanya tersenyum ketika wartawan menanyakan kepada Mendagri soal Gubernur Riau defenitif.
Masyarakat menilai jabatan Plt Gubri mempunyai batas kewenangan dalam menjalankan roda pemerintah sebagai kepala daerah. Namun, lagi-lagi Mendagri tidak bisa menjawab karena semua itu ada prosedurnya.

"Semua itu ada prosedurnya, secera lisan saya sudah menayakan sejauh mana perkembangan kasus Gubernur Riau non aktif Annas Mamun tersebut," terangnya.***

(Wawan SetiawanS)
Kategori : Riau, Pemerintahan
Sumber:Riaupos.co
wwwwww