Tuntutan Hukuman dan Denda untuk Kurir Narkoba Ini Sama Persis dengan Vonis Bandarnya

Tuntutan Hukuman dan Denda untuk Kurir Narkoba Ini Sama Persis dengan Vonis Bandarnya

Ilustrasi.

Kamis, 21 Januari 2016 13:08 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Setelah Syamsul sebagai bandar narkoba divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan 2 minggu lalu, kini giliran kurirnya menjalani persidangan. Sang kurir bernama Mukhsin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari ) Pangkalankerinci, Sri Mulyani Anom SH dengan hukuman 13 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 2 bulan serta barang bukti disita untuk dimusnahkan.

Sidang yang berlangsung Rabu (20/1/2016) kemarin, dipimpin Hakim Ketua Bangun Sagita Rambe SH dibantu oleh 2 hakim anggota serta panitera pembantu.

JPU Sri Mulyani Anom SH dalam tuntutan yang dibacakan di persidangan, terdakwa Mukhsin dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni menguasai jenis narkoba golongan I.

Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU Sri Mulyani Anom terlebih dahulu menyampaikan hal –hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa . Bagian yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dan telah merusak masa depan generasi muda bangsa Indonesia.

Hal yang meringankan adalah, terdakwa dalam persidangan bersikap sopan mempunyai tanggung jawab keluarga, jujur mengakui kesalahannya dan berjanji dengan diri sendiri tidak akan berbuat lagi.

JPU menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 2 bulan dipotong selama dalam tahanan, barang bukti sabu –sabu 30 gram disita untuk dimusnahkan serta uang sebanyak Rp4 juta dimasukkan ke Kas negara .

Sementara terdakwa Mukhsin dalam persidangan hanya pasrah sambil meminta permohonan kepada majelis hakim agar diringankan vonisnya dengan alasan masih punya tanggungan anak, istri dan orang tua .

Majelis Hakim yang diketuai Bangun Sagita Rambe usai mendengarkan permohonan terdakwa menyampaikan bahwa sidang ditunda seminggu mendatang dengan agenda pembacaan putusan. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww