Home > Berita > Riau

MK Jadwalkan Sidang Dismissal 6 Sengketa Pilkada Riau Senin Depan

MK Jadwalkan Sidang Dismissal 6 Sengketa Pilkada Riau Senin Depan

Sidang Mahkamah Konstitusi

Kamis, 21 Januari 2016 10:00 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Perkiraan awal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tentang gugatan yang akan dilanjutkan dan digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya berjalan seperti yang diprediksi. Pada Rabu (20/1/2016) MK sudah mengeluarkan jadwal sidang dismissal, yakni pada Senin (25/1/2016) mendatang.

Namun jadwal sidang tersebut yang keluar hanya untuk enam kabupaten, yakni, Indragiri Hulu, Pelalawan, Bengkalis, Rokan Hulu, dan Rokan Hilir, dan Meranti.

Sedangkan untuk daerah Kuantan Singingi sama sekali tidak termasuk di dalamnya. Besar kemungkinan hanya Kuantan Singingi yang akan berlanjut ke sidang pokok perkara.

“Alhamdulillah akhirnya jadwal untuk Riau keluar juga, kecuali untuk Kabupaten Kuantan Singingi. Sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari ini, pukul 13.00 WIB,” kata Komisioner KPU Riau divisi hukum, Ilham M Yasir, Rabu (20/1/2016).

Walau dalam sidang putusan sela atau dismissal tersebut besar kemungkinan akan disampaikan putusan tentang gugatan pasangan calon yang digugurkan, seperti gugatan dari Kabupaten Siak dalam sidang dismissal beberapa waktu lalu, namun pihak KPU tetap belum mau mengatakan kalau gugatan keenam daerah tersebut akan digugurkan gugatannya.

“Saya tidak berani mengatakan kalau gugatan tersebut akan digugurkan. Putusannya bisa ditolak dan bisa diterima. Jika diterima gugatannya, maka akan berlanjut ke sidang pokok perkara,” ujar Ilham.

Sembari itu, pihak KPU dan jajarannya terus melakukan koordinasi, dan terus melakukan persiapan untuk menghadapi sidang selanjutnya, walau belum ada kepastian apakah semua gugatan yang masih bertahan di MK hingga saat ini akan tetap dilanjutkan atau akan digugurkan dalam sidang dismissal Senin depan. ***

(wawan setiawan)
Kategori : Riau, Politik
Sumber:tribunpekanbaru.com
wwwwww