Home > Berita > Inhil

Bikin Warga Makin Susah, Rentenir Berkedok Koperasi alias ”Bank 47” di Inhil Diancam Diseret ke Ranah Hukum

Bikin Warga Makin Susah, Rentenir Berkedok Koperasi alias ”Bank 47” di Inhil Diancam Diseret ke Ranah Hukum

Ilustrasi rentenir berkedok koperasi.

Kamis, 14 Januari 2016 19:15 WIB
Yusuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, R Rida Indaryanti mengancam, koperasi ilegal akan dibawa ke ranah hukum. Penegasan tersebut disampaikan terkait maraknya informasi para oknum mengatasnamakan koperasi sedang berkeliaran menawarkan pinjaman kepada masyarakat Inhil. Padahal, koperasi yang benar dalah koperasi yang terdaftar di dinas dan memiliki badan hukum.

Jika pun ada badan hukum, lanjutnya, namun bukan koperasi di wilayah Inhil, koperasi dari wilayah Jambi contohnya, itu juga dapat dikatakan sebagai koperasi ilegal bagi Pemkab Inhil.

"Saya imbau kepada masyarakat Inhil untuk tidak tergiur dengan penawaran koperasi yang tidak jelas. Jika ditemukan, mohon laporkan ke kami," ucapnya dalam suatu perbincangan, baru-baru ini.

Berdasarkan data yang ada, seluruh koperasi yang terdaftar sebanyak 499 koperasi yang tersebar di Inhil, namun yang aktif hanya ada 249 koperasi dan sisanya pasif.

Tindakan awal yang diambil, ratusan koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan pada tahun 2016 ini sebagai langkah mudah mendata secara luas bagi koperasi yang ilegal. ***

Kategori : Inhil, Umum
wwwwww