Aneh... 3 RW Masuk Kampar, Wali Kota Pekanbaru Cuma Bisa Pasrah, dan Bilang Tak Perlu Dipersoalkan

Aneh... 3 RW Masuk Kampar, Wali Kota Pekanbaru Cuma Bisa Pasrah, dan Bilang Tak Perlu Dipersoalkan

Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT.

Rabu, 16 Desember 2015 22:19 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Wali Kota Pekanbaru mengaku secara pribadi ia tak rela tiga RW di Kelurahan Simpang Tiga akhirnya masuk ke Kabupaten Kampar. Namun sebagai wali kota, ia mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena peralihan tiga RW itu sudah diatur dalam Permendagri. Seperti diketahui, Pemendagri Nomor 18/2015 Tentang Tapal Batas Antara Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar, menyebabkan tiga Rukun Warga (RW) yakni RW 15, 16, 18 yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru secara administrasi kependudukan masuk ke wilayah Kampar.

"Saya secara pribadi tidak rela juga, jika warga yang secara administrasi kependudukan masuk Pekanbaru, ternyata masuk dalam wilayah Kabupaten Kampar. Tapi saya sebagai kepala daerah tentunya tidak bisa melawan, secara teknis saya patuh pada aturan pimpinan, yaitu Mendagri," ujarnya, Rabu (16/12/2015).

Soal tapal batas ini, kata Wako, sudah dibicarakan dan didiskusikan dengan tim Kota Pekanbaru, tim Kabupaten Kampar, tim Provinsi Riau dan tim dari Kemendagri. Tim tersebut sudah mempelajari kembali batas-batas wilayah yang nantinya dipedomani sebagai batas alam maupun batas imajiner dalam undang undang. Hasilnya keluarlah Pemendagri Nomor 18/2015 yang menetapkan batas wilayah Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar yang harus patuhi.

Peninjau kembali tentang batas wilayah, kata dia, akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku koodianator. Menurutnya, dalam membangun kota metropolitan tidak perlu dipersoalkan batas-batas administrasi, tapi bagaimana cara memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Batas wilayah tidak perlu dipersoalkan, tapi bagaimana caranya kita memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Ditambahkan Wako, Pemko Pekanbaru akan mencari jalan tengah terkait permasalahan ini. Masyarakat boleh menolak jika tidak ingin masuk ke wilayah Kampar.

"Jika masyarakat menolak tidak ingin masuk ke wilayah Kampar, hanya ingin mau tetap masuk ke wilayah Pekanbaru, silahkan sampaikan aspirasinya ke Mendagri. Nanti masyarakat bisa menggugat, silakan saja, bahkan bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Permendagri itu ditinjau ulang. Itu hak masyarkat untuk menyampaikan aspirasinya. Saya tidak ingin juga berpisah dengan mereka, dan ini juga menyangkut administrasi aset milik Pemko Pekanbaru yang ada di sana," katanya.***

(wawan setiawan)
Kategori : Pemerintahan
Sumber:riaupos.co
wwwwww