Home > Berita > Inhil

Kebebasan Pers Terancam! Diwawancarai di Kantin Polres Inhil, Oknum Humas PT Tabung Haji ”BW” Emosi dan Langsung Pukuli Seorang Wartawan, ”Kamu Itu Belum Tahu Saya…”

Kebebasan Pers Terancam! Diwawancarai di Kantin Polres Inhil, Oknum Humas PT Tabung Haji ”BW” Emosi dan Langsung Pukuli Seorang Wartawan, ”Kamu Itu Belum Tahu Saya…”

Superto (memegang telepon seluler) bersama rekan seprofesi dalam sebuah kegiatan organisasi kewartawanan, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Sabtu, 12 Desember 2015 20:29 WIB
Usuf
TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini menimpa Superto wartawan tvOne liputan Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang mengalaminya. Kejadian terjadi di Kantin Polres Inhil, Sabtu (12/12/2015) sore. AKibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah. Dari penuturan saksi Tobing salah seorang anggota polisi, saat itu ia sedang duduk di kantin polres bersama dengan Humas PT Tabung Haji Indo Plantation (THIP) berinisial ”BW” berikut korban Superto.

Korban merasa, itulah kesempatan untuk bertanya (wawancara, red) seputar kasus pencurian yang terjadi di PT THIP pada Sabtu 5 Desember 2015 kemarin. Termasuk menanyakan, barang bukti apa saja yang di dapat di TKP.

Mendapat pertanyaan tersebut, BW tidak suka. Seketika dia langsung mengeluarkan bahasa-bahasa dengan nada tinggi dan kasar. Yang bersangkutan langsung memukul korban berkali-kali.

"Tak usahlah nanya-nanya seperti itu, kamu itu belum tahu saya. Saya ini putra daerah sini juga," sebut Tobing menirukan ucapan BW.

Sementara itu Superto kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya tidak terima dengan aksi pemukulan tersebut. Ia hanya menjalankan profesi jurnalistik ketika menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Saya tidak terima dengan aksi pemukulan ini, makanya saya langsung lapor ke polres. Saya meminta kepada pihak polres untuk memproses penganiayaan tersebut," kata Superto yang diamini oleh rekan-rekan media yang langsung datang ke Mapolres Inhil.

Superto menambahkan, apa yang dilakukan BW selain penganiayaan, juga sudah menghalangi tugas pers untuk mendapatkan informasi. Hal ini tentunya melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkuak cerita, sebenarnya dari pihak PT THIP tidak menginginkan kalau berita masalah pencurian ini diangkat oleh media, hal ini menyangkut marwah perusahaan. Makanya saat persoalan ini disinggung, BW langsung naik pitam.

Hingga berita ini diterbitkan, BW yang dilaporkan Superto sebagai pelaku pemukulan belum terkonfirmasi. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Inhil, Hukrim
wwwwww