Aneh... Apa Sih Kerja Pemko? Kok Bisa 3 RW di Bukitraya Beralih Masuk Kampar?

Aneh... Apa Sih Kerja Pemko? Kok Bisa 3 RW di Bukitraya Beralih Masuk Kampar?

Anggota DPRD Riau, Ade Hartati Rahmad.

Senin, 07 Desember 2015 22:45 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Keluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18 Tahun 2015 tentang tapal batas Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar membuat anggota DPRD Riau. Pasalnya, 3 RW yang baru dimekarkan Pemerintah Kota Pekanbaru, justru masuk dalam wilayah Kampar dan permasalahan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, dimana tiga RW Pemekaran Pekanbaru justru masuk Kampar. Tiga RW itu yakni RW 18, 15 dan 16.

Anggota DPRD Provinsi Riau dapil Kota Pekanbaru Ade Hartati Rahmad, mengaku heran dan terkejut karena masalah ini.

"Saya jadi tidak habis pikir, kemana Pemerintah Kota Pekanbaru selama ini? Kenapa justru masalah ini muncul setelah Pemko memekarkan 3 RW tersebut," ujar Ade.

Selain itu, menurut penilaian Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Riau ini, kondisi ini terjadi akibat Pemerintah Kota Pekanbaru kurang koordinasi dengan pemerintah Provinsi Riau.

"Herannya kemana Pemerintah Kota hingga abai terhadap kondisi di masyarakat, selain itu kemana lurah, camat dan walikotanya. Saya melihat lurah dan camat sibuk pasang badan untuk Walikotanya, bukannya pasang badan untuk rakyat," ujar Ade.***

(Wawan Setiawan)
Sumber:halloriau.com
wwwwww