Jualan Sabu, Wanita Muda Ini Ditangkap Polsek Mandau

Jualan Sabu, Wanita Muda Ini Ditangkap Polsek Mandau

Terduga pengedar narkoba yang ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau, Bengkalis, Riau.

Sabtu, 05 Desember 2015 12:56 WIB
DURI, POTRETNEWS.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, Bengkalis, Riau terus berupaya menggempur untuk  memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Karena saat ini narkoba sudah mengancam semua lini kehidupan, tanpa melihat status dan siapa orangnya. Seperti halnya pengungkapan baru-baru ini, Polsek Mandau berhasil mengamankan tiga sindikat peredaran narkotika jenis sabu. Satu di antaranya merupakan seorang wanita. Kapolsek Mandau Kompol Taufiq Hidayat T SH SIK, Jumat (4/12) mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar sabu di Mandau ini dilakukan pada, Rabu (3/12) kemarin. Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas predaran narkoba di Jalan Nusa Indah tepatnya di apartemen Delvi Rahmanda. Memastikan informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.

Pengintaian tim opsnal Polsek Mandau membuahkan hasil, sekitar pukul 21.00 WIB berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DE (28) di Apartemen Delvi Rahmanda yang terletak di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Jamban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, DE mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang kemudian diketahui alamat dan juga nama pelaku. Tim langsung bergerak mengejar pelaku berinisial FP tersebut.

‘’Tersangka FP diamankan di Jalan Jawa, Gang Senayan, Kelurahan Gajah Sakti. Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Sudirman, Simpang Pokok Jengkol. Selanjutnya dilakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan seorang tersangka lagi, yaitu NS (27), yang bersangkutan merupakan karyasan PT Besmindo, warga Jalan Bhakti Nusantara, Kelurahan Babussalam,’’ papar Taufik.

‘’Dari tangan ketiga tersangka disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu-sabu seberat 1,1 gram, satu kantong plastik bening, dua unit timbangan digital merk IS SONIC, satu unit handphone, dompet, tas serta uang tunai sebesar Rp4 juta yang diamankan dari pelaku DE. Dari tangan tersangka FP dan NS diamankan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu seberat 1,7 gram, timbangan digital, sebungkus plastik bening, handphone, perangkat alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp1 juta,’’ tambahnya.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Bengkalis, Hukrim
Sumber:pekanbarumx.co
wwwwww