Home > Berita > Siak

Razman Arif Nasution SH: Kepala Dinas Pendidikan Siak Bisa Dijerat Pasal Kelalaian

Jum'at, 04 Desember 2015 13:31 WIB
razman-arif-nasution-sh-kepala-dinas-pendidikan-siak-bisa-dijerat-pasal-kelalaianPengacara kondang H Razman Arif Nasution (kiri), bersama kliennya H Syofyan. (foto: infosiak.com)
SIAK, POTRETNEWS.com - Penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) E-Learning untuk 48 sekolah dasar di Kabuaten Siak, Riau, tahun 2014 telah menyisakan cerita yang cukup menarik. Betapa tidak, dana bantuan dari pemerintah pusat untuk pengadaan alat-alat elektronik di 48 SD di Siak itu, telah berujung pada kasus dugaan korupsi, dan berpotensi akan memasuki babak baru.

Anehnya, pada kasus tersebut sejumlah pihak yang turut terlibat di dalamnya tak kunjung diproses, dan hanya menyeret satu nama yang kala itu berperan sebagai pihak ketiga. Sedangkan yang pejabat lain yang bertanggung jawab hingga saat ini hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian.

“Pada kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2014 lalu itu, seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah kontraktornya yakni saudara Indra (selaku pimpinan perusahaan, red), yang bertanggung jawab atas pengadaan barang, namun ternyata sampai saat ini si Indra itu malah ditetapkan hanya sebagai saksi,” kata pengacara kondang H Razman Arif Nasution, baru-baru ini di Mapolres Siak, sebagaimana dikutip potretnews.com dari infosiak.com.

Mantan pengacara Komjen Budi Gunawan itu juga menyebutkan, bahwa dia bersama kliennya (mantan Kabid SD Disdik Siak H Syofyan) juga sudah menemui sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kecamatan Kandis untuk dimintai penjelasan, terkait proses penyaluran dana bansos tersebut.

“Saya juga sudah menemui sejumlah Kepala SD di Kandis, untuk saya mintai penjelasannya terkait proses penyaluran pengadaan barang E-Learning itu. Dan mereka semua mengakui, kalau mereka memang bekerja sama dengan si Indra,” kata Razman.

Sehingga pada kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2014 itu, imbuh Razman, jika diungkap secara dalam dan transparan, maka akan banyak pihak yang terlibat di dalamnya, selain kontraktor dan 48 kepsek, juga bisa menyeret kepala dinas (kadis), yang kala itu selaku KPA (kuasa pengguna anggaran)-nya.

“Secara prosedur, proses pengadaan barang e-learning itu sifatnya adalah swakelola, jadi tidak boleh melalui perusahaan (sistem lelang atau PL, red). Tapi kenyataannya di situ ada kontraktor penyedia barang dan jasa yang turut berperan. Dan tentunya hal itu juga diketahui oleh kepala dinas,” beber Razaman.

Saat ditanya, terkait sejauh mana keterlibatan kliennya dan kepala dinas dalam proses penyaluran dana Bansos E-Learning itu, secara tegas Razman menjelaskan, bahwa seolah di situ ada unsur kelalaian dari instansi yang bersangkutan, dalam mengawasi proses penyaluran dana bansos itu.

“Terkait klien saya (Syofyan MPd), kala itu beliau hanya turut menandatangani saja, yang tentunya atas izin kepala dinas. Sedangkan di sana juga ada kepala dinas yang turut menandatangani. Jadi bila memang di sana ditemui adanya praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, berarti ada yang bermain di sana, atau karena unsur kelalaian dalam pengawasannya,” papar Razman.

Pada bagian lain dia menyebut, atas kelalaian dan keturutsertaan keduanya dalam proses penandatanganan penyaluran dana bansos itu, maka keduanya bisa dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta, atau Pasal 359 dan 360 KUHP atas Perubahan UU No1 Tahun 1960 tentang Kelalaian, yang ancamannya adalah 5 tahun penjara. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww