Home > Berita > Rohil

Kejar Target, Pemkab Rohil ”Genjot” Penerimaan Pajak

Kejar Target, Pemkab Rohil ”Genjot” Penerimaan Pajak

Suasana Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Instansi Pengelola Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Rabu (4/11/2015).

Rabu, 04 November 2015 23:42 WIB
Jaka Abdillah
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil), Riau, memberi sejumlah saran dan pendapat kepada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Instansi Pengelola Pendapatan Asli Daerah dalam Rangka Optimalisasi Penerima Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2015. Rakor yang diinisiasi Dinas Pendatapan Daerah (Dispenda), di Hotel Armarossa Bagansiapiapi, Rabu (4/11/2015), turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi H Hasrial, serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah kabupaten.

Surya Arfan mengemukakan, pelaksanaan rakor ketiga evaluasi pengelola pendapatan asli daerah Kabupaten Rokan Hilir, karena makin hari target yang bakal dicapai makin meningkat.

”Kita mengharapkan sisa tahun ini selama dua bulan ini bisa ditagih, sehingga bisa tercapai. Utamanya pajak makan dan minum dan pajak-pajak yang lainnya yang berada di Rohil,” kata dia.

Kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai penerima pajak, plt sekda mengingatkan untuk segera melakukan penagihan-penagihan pajaknya yang telah ditentukan.

Surya mengungkapkan bakal melakukan terobosan sebagaimana masih ada pajak makan dan minum yang belum terealisasi dengan baik. Mungkin ada dua langkah, Dispenda kepada SKPD kroscek terhadap penagihan langsung pajak yang belum dibayar.

"Di tahun-tahun ke depan, kita akan melakukan kerja sama dengan Dispenda, Bagian Keuangan dan Bank Riau Kepri. Pada tahun 2015, kita (setda), Dispenda bersama Dishub melakukan pendataan dan hasilnya sangat luar biasa, mencapai 1 miliar lebih. Selanjut kita akan tingkatkan lagi. Karena, pemakaian di Rokan Hilir sangat luar biasa. Jadi saya menilai sangat wajar-wajar saja, untuk pembangunan di Rohil," kata plt sekda.

Walau beberapa kewenangan telah dicabut, penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak begitu berpengaruh. Bagi instasi yang belum maksimal memenuhi target PAD, pihknya akan menggesa penagihan-penagihan," ucapnya.

Perlu diketahui, pajak daerah target 26.197.000.000, realisasinya 275.641.699.698 persen 148,62 persen. Sementara bagi hasil bukan pajak 1.168.731.725.575, realisasi 569.602.318.199 persen 48,74 persen. ***

(Akham Sophian)
Kategori : Rohil, Pemerintahan
wwwwww