Home > Berita > Rohil

Eks Karyawan di Rohil yang Larikan Uang Perusahaan Rp120 Juta Dibekuk di Kotapinang Sumut

Eks Karyawan di Rohil yang Larikan Uang Perusahaan Rp120 Juta Dibekuk di Kotapinang Sumut

Eks karyawan klinik di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang melarikan uang perusahaan Rp120 juta ditahan Mapolsek Bagansinembah.

Rabu, 04 November 2015 04:39 WIB
BAGANSIAPIAPI, POTRETNEWS.com - Mantan karyawan Klinik KA berinisial RP (27) yang sebelumnya bertugas sebagai satpam dan DN (28), staf kantor, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Bagansinembah Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau. Pasalnya, mereka telah melarikan uang milik perusahaan. Keduanya merupakan warga Kotapinang, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mereka dilaporkan pemilik klinik ke polisi pada Senin (02/11/2015) pukul 08.00 WIB, karena melarikan uang milik senilai Rp120.600.000. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan Informasi di tempat kejadian.

Kurang dari 24 jam, tepatnya Senin (02/11/2015) pukul 17.30 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi. Mereka ditangkap di daerah Blok Songo Kotapinang, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumut.

Dari tangan pelaku, turut disita sisa hasil dari kejahatan berupa uang tunai senilai Rp60 juta. Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Polsek Bagansinembah untuk penyidikan lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Subiantoro SH SIK melalui Kapolsek Bagansinembah Kompol Dody Harza Kusumah SH SIK, Selasa (3/11/2015) mengatakan, penangkapan terhadap RP dan DN atas laporan dari Klinik KA. "Saat ini kedua pelaku sudah ditahan dan kita masih memproses," ujar Dody. ***

(Farid Mansyur)
Kategori : Rohil, Hukrim
Sumber:GoRiau.com
wwwwww