Jalan Berliku Kampung Berumbung Baru Rebut Gelar Juara Satu Lomba Desa Tingkat Nasional 2015
Bupati Siak, Provinsi Riau, H Syamsuar menyerahkan trofi dan uang pembinaan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada Kepala Desa Berumbung Baru, Sunarto, yang meraih juara I lomba desa tingkat nasional tahun 2015, baru-baru ini. |
Secara simbolis, Bupati Siak MSi menyerahkan trofi dan uang pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Kepala Desa Sunarto didampingi Camat Dayun Zalik Efendi SSos."Kita sangat bersyukur dan bangga karena Kampung Berumbung Baru meraih juara pertama lomba desa tingkat provinsi dan salah satu terbaik nasional," tutur Zalik Efendi, usai penyerahan hadiah, Selasa (29/9/2015) lalu.
Camat Dayun Zalik Efendi (kiri) dan Kepala Desa Berumbung Baru, Sunarto memegang penghargaan sebagai desa terbaik tingkat nasional dan Provinsi Riau.
Camat Zalik Efendi menyebut, prestasi yang diraih Kampung Berumbung Baru tidak terlepas kerja sama elemen masyarakat dan aparat pemerintahan. Masyarakat maupun pemerintah kompak menyukseskan ajang penilaian lomba desa mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional. "Kami berikan apresiasi khusus kepada masyarakat dan Pemerintah Kampung Berumbung Baru, sehingga meraih prestasi terbaik," kata Zalik, sembari berharap prestasi yang telah diraih menjadi motivasi bagi masyarakat dan pemerintah, serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan Berliku Kampung Berumbung Baru Rebut Gelar Juara Satu
Perjalanan Kampung Berumbung Baru menjadi juara nasional, cukup berliku. Dimulai dari perlombaan tingkat Kabupaten Siak pada 2014. Berhasil menyisihkan ratusan kontestan, kampung ini menggondol juara pertama sekaligus ditetapkan menjadi wakil kabupaten untuk iven serupa di level provinsi.
Hebatnya, saat perlombaan yang sama digelar di tingkat provinsi, lagi-lagi Kampung Berumbung Baru sukses membawa pulang trofi juara I setelah menyisihkan semua desa-desa terbaik yang mewakili kabupaten di Riau. Hasil ini membuat Berumbung Baru ditabalkan menjadi duta pada perlombaan desa tingkat nasional.
Bupati Siak, Provinsi Riau, H Syamsuar foto bersama dengan pimpinan desa penerima penghargaan berbagai kategori.
Untuk diketahui, dasar hukum dilaksanakannya kegiatan perlombaan desa dan kelurahan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2007 tanggal 12 Maret 2007 perihal Pedoman Penyelenggaran Perlombaan Desa dan Kelurahan.
Tujuan pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan adalah salah satu upaya untuk mendorong usaha pembangunan masyarakat atas dasar tekad dan kekuatan sendiri sekaligus mengukur, meneliti dan menilai keberhasilan usaha-usaha masyarakat dalam pembangunan desa dan kelurahan selama satu tahun.Sementara indikator penilaian perlombaan desa dan kelurahan tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi meliputi; pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga kemasyarakatan serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. (adv)