Bisnis Meredup, Mau Begadang Tak Punya Rokok, 3 Penjual Batu Akik Alih Profesi Jadi Perampok

Bisnis Meredup, Mau Begadang Tak Punya Rokok, 3 Penjual Batu Akik Alih Profesi Jadi Perampok

Penjual batu akik ditembak.

Jum'at, 11 September 2015 04:05 WIB
PALEMBANG, POTRETNEWS.com - Di tengah meredupnya bisnis batu akik, tiga pria yang berprofesi sebagai penjual batu akik, nekat merampas ponsel warga lantaran tak punya uang untuk membeli rokok saat begadang. Tepergok, satu pelaku di antaranya ditembak polisi bagian kakinya saat melarikan diri. Peristiwa itu terjadi saat tersangka Mista (28) dan dua rekannya Angkut dan Ian (DPO) hendak begadang di sekitar kediaman mereka di rumah susun, Blok S, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Rabu (9/9/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika sudah berkumpul, ketiganya mengaku tak punya uang untuk membeli rokok. Kemudian muncullah niat untuk melakukan kejahatan. Tersangka Mista mengambil dua bilah parang dari rumahnya.

Lalu, para pelaku berangkat menuju kawasan Pasar Cinde Palembang. Melihat ada pejalan kaki diketahui bernama Hatta (46) yang sedang bermain HP, para pelaku langsung beraksi. Pelaku berpura-pura meminjam HP jenis Mito itu untuk keperluan sesuatu.

Barang sudah di tangan, kemudian dua pelaku menghunuskan parang ke tubuh korban. Korban pun tak bisa berkutik lagi saat para pelaku mengambil HP miliknya.

Aksi pelaku dipergoki petugas yang melintas. Ketiga pelaku melarikan diri. Seorang di antaranya berhasil dilumpuhkan dengan timas panas.

"Mau begadang Pak, ambil HP itu buat beli rokok saja. Kami lagi buntu, batu akik sepi," ungkap tersangka Mista di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Kamis (10/9/2015).

Saat pemeriksaan, tersangka Mista ternyata residivis kasus pembunuhan tahun 2002 silam. Dia baru keluar penjara empat tahun lalu setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun.

"Pernah membunuh orang pak, sekarang jualan batu akik," kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Palembang AKP Zulkarnain mengatakan, kedua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dinyatakan buron. Sementara tersangka Mista dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

"Keterangan tersangka mereka merampas HP itu buat dijual kembali dan nanti dibelikan rokok," pungkasnya.

(Mario A Khair)
Kategori : Hukrim
Sumber:Merdeka.com
wwwwww