Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustadz Ngamuk dan Tikam Preman Pakai Tombak di Depan Masjid

Pengajian Diusik, Istri Diganggu, Ustadz Ngamuk dan Tikam Preman Pakai Tombak di Depan Masjid

Ilustrasi.

Selasa, 29 Desember 2015 18:30 WIB
KARAWANG, POTRETNEWS.com - Emosi Ujang Jayadi tak tertahan lagi. Sosok yang dikenal sebagai seorang ustaz di Kampung Ciguha Dusun Guhamulya RT 06/02 Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat itu menjadi tersangka pembunuhan sadis. Ustaz Ujang kini sudah dibekuk Satuan Reskrim Polres Karawang. Ujang menjadi tersangka pembunuhan menggunakan mata tombak. Sang ustaz menusuk bagian dada kiri korban sebanyak dua kali.

"Tombak itu menembus jantung dan sikut tangan kiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Dony Satria Wicaksono, Selasa (29/12).

Dony mengatakan, awalnya tersangka dan korban adu mulut di halaman Masjid Nurul Amal di kampung setempat, Jumat (18/12). Adu mulut berujung maut. "Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata Dony.

Menurut Doni, peristiwa penusukan itu bermula ketika pelaku bertemu korban di halaman masjid. Saat terjadi adu mulut di antara keduanya, korban menonjok pelaku sampai tersungkur.

Pelaku kemudian mengeluarkan mata tombak yang sudah disiapkan sebelumnya. "Setiap hari, tersangka dikenal sering membawa senjata tajam. Kadang-kadang membawa golok dan mata tombak," beber Dony.

Ujang menceritakan ihwal pembunuhan itu. Dia naik pitam karena ulah korban yang seorang buruh pabrik itu selalu mengganggu aktivitas pengajian di Masjid Nurul Amal.

"Dia sering mematikan lampu saat pengajian malam. Saya sangat kesal karena perbuatan itu dilakukan berulang-ulang," kata Ujang.

Selain mengganggu pengajian, Ujang menuduh korban telah menyetubuhi mantan isterinya. Ia mengatakan, dalam sebuah adu mulut, korban telah berkata jika perbuatan zina dengan mantan istrinya tidak berdosa. "Dia bicara langsung kepada saya. Zina tidak masalah, asal tidak dilakukan di masjid," ucap Ujang.

Ujang juga mengaku, kebiasaan membawa senjata itu mulai dia lakukan semenjak bercerai dengan isterinya. Ia mengatakan sering mendapat ancaman dari korban. "Saya tidak menyesal telah membunuh korban, karena saya benar-benar muak dan emosi," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam tiga pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, dan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.***

(Wawan Setiawan)
Kategori : Nusantara
Sumber:Jpnn.com
wwwwww