Pemerintah Buat Aturan Baru, Usia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS
![]() |
Ilustrasi. |
Kamis, 24 Maret 2016 10:48 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Pemerintah sedang membuat aturan baru yang memberi kesempatan warga usia di atas 35 tahun bisa menjadi CPNS. Aturan batasan usia itu akan dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini masih dalam pembahasan.
Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur, KemenPAN-RB, Supardiyana menjelaskan, salah satu pasal dalam RPP Manajemen ASN menyebutkan, pelamar CPNS dibatasi usia 40 tahun.Hanya saja, lanjutnya, formasi yang disediakan untuk pelamar usia tersebut, khusus untuk jabatan-jabatan tertentu yang memang memerlukan tingkat pendidikan lumayan tinggi, misal dokter spesialis dan dosen dengan kualifikasi berijazah S3.Dengan demikian, batasan usia maksimal 35 tahun tetap diterapkan untuk pelamar umum. Tapi, untuk jabatan-jabatan khusus, boleh di atas 35 tahun dengan usia maksimal 40 tahun."Batas usia pelamar umum memang 35 tahun. Tapi untuk pelamar di jabatan tertentu, batas maksimalnya 40 tahun," ujar Supardiyana di Jakarta, Rabu (23/3/2016).Wawan SetiawanSumber:
Jpnn.com





















