Home > Berita > Umum
*Kadis Kominfo Simalungun tidak Jawab Pertanyaan Wartawan Seputar Penggunaan Anggaran Publikasi

Fitra Sumut: Jika bukan Informasi yang Dikecualikan, Dinas Kominfo Simalungun Wajib Berikan Informasi Publik!

Sabtu, 16 Desember 2023 06:23 WIB
Abdul Roni
fitra-sumut-jika-bukan-informasi-yang-dikecualikan-dinas-kominfo-simalungun-wajib-berikan-informasiIlustrasi.
SIMALUNGUN, POTRETNEWS.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di era kepemimpinan Bupati Radiapoh Sinaga sepertinya perlu melakukan studi tiru ke Dinas Kominfo daerah lain yang tegak lurus menerapkan keterbukaan informasi. Bagaimana tidak, Dinas Kominfo Simalungun yang saat ini dikepalai Andri Rahadian terkesan tertutup saat diwawancarai terkait penggunaan anggaran publikasi di media massa. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, sang kepala dinas (kadis) malah balik bertanya soal lain kepada si wartawan.

BERITA TERKAIT:

* Tak Sanggup Menjawab saat Ditanya soal Anggaran Publikasi, Kadis Kominfo Kabupaten Simalungun Balas Bertanya ”Bapak Sudah Lulus UKW?”

Kisah ini dialami Akam Sibarani, 67 tahun, seorang wartawan senior di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Pria penerima Lencana Kesetiaan 15 Tahun sebagai Anggota PWI yang pernah menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Wakil Ketua PWI di dua daerah tadi, mencoba melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun Andri Rahadian mengenai anggaran publikasi media dengan mengajukan sebanyak 7 pertanyaan melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Kamis (14/12/2023) siang.

Hal itu dilakukannya untuk menguji informasi, sebab tersiar kabar di kalangan wartawan bahwa Dinas Kominfo Simalungun telah ”menggandeng” sejumlah media massa untuk bekerja sama mensosialisasikan program Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Akam yang sudah 39 tahun berprofesi sebagai wartawan itu menanyakan dasar regulasi atau payung hukum kerja sama penyebarluasan informasi/publikasi yang dilakukan Pemkab Simalungun melalui Dinas Kominfo dengan perusahaan pers/media massa. Bukannya memberikan jawaban kepada wartawan sebagai representasi publik, Andri malah bertanya apakah awak media ini sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW)?

Secara implisit, pertanyaan tersebut seolah bermakna bahwa yang berhak melakukan konfirmasi kepadanya hanyalah wartawan yang sudah lulus mengikuti UKW saja. Padahal, pejabat publik harus melayani pertanyaan wartawan dan memberikan informasi demi kepentingan masyarakat.

Melihat kejadian yang dialami wartawan senior Akam Sibarani, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menegaskan pentingnya peran serta atau partisipasi masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi di badan publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yg baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Fitra Provinsi Sumatra Utara, Yenni, menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

”Berdasarkan UU KIP No.14 tahun 2008 setiap warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," ujar Yenni dalam keterangan tertulisnya kepada potretnews.com, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut Yenni mengatakan, Dinas Kominfo bertugas membantu kepala daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika termasuk pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

”Sepanjang informasi yang dimintakan bukan informasi yang dikecualikan, berdasarkan UU KIP, maka seyogianya Dinas Kominfo Kabupaten Simalungun wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi (media)," pungkas Yenni.

Untuk diketahui khalayak masyarakat Sumatra Utara, Fitra adalah organisasi yang bergerak dalam bidang kontrol sosial untuk transparansi proses-proses penganggaran negara. Organisasi yang berdiri sejak 1999 itu hadir dalam rangka menuntut dipenuhinya hak-hak rakyat untuk terlibat dalam seluruh proses penganggaran, mulai dari proses penyusunan, pembahasan, pelaksanaan anggaran sampai pada evaluasinya.

Selain mewawancarai Fitra, potretnews.com juga berupaya meminta pendapat dari Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana dan Wakil Ketua KI Sumut Edi Syahputra Sormin soal Kadis Kominfo Simalungun yang tidak menjawab saat ditanya seputar anggaran publikasi. Namun kedua komisioner belum merespons pertanyaan yang disampaikan..***

Kategori : Umum
wwwwww