*Badan Keahlian Setjen DPR RI Turun ke Bengkalis

Bupati Kasmarni Harap Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Mampu Penuhi Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Kasmarni Harap Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Mampu Penuhi Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hermanto saat menyampaikan arahan Bupati pada acara TOR Pengumpulan Data dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kabupaten Bengkalis, Rabu (8/3/2023). (F-IST)

Rabu, 08 Maret 2023 15:06 WIB
Junaidi Usman
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau, terdapat lima kecamatan di Kabupaten Bengkalis yang masuk dalam Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di antaranya; Kecamatan Bantan, Bengkalis, Bandar Laksamana, Rupat dan Kecamatan Rupat Utara. Hal ini disampaikan Bupati Bengkalis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hermanto saat membuka acara Term Of Reference (TOR) Pengumpulan Data dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Rapat Hang Tuah lantai II kantor bupati, Rabu (8/3/2023).

Bersamaan dengan hal tersebut, khusus Pulau Bengkalis juga telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Artinya, selain sebagai kawasan pertahanan negara, Pulau Bengkalis ini ke depannya, juga akan dikembangkan sebagai pusat perekonomian, pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

”Dalam penyusunan naskah akademik dan RUU ini nantinya, mampu memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat kabupaten sebagai daerah kepulauan dan daerah pesisir pantai, dengan memperhatikan dan memenuhi kearifan lokal masyarakat Kabupaten Bengkalis," harapnya.

Mengingat, pemberlakuan otonomi seharusnya memberikan kesempatan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya sesuai dengan nilai dan tata kelola kehidupan bersama yang diyakini oleh masyarakat.

”Kepada seluruh perangkat daerah, kiranya dapat membantu tugas tim dari pusat perancangan undang-undang badan keahlian DPR RI ini, dengan cara memberikan data yang valid dan akurat serta akuntabel. Karena apa yang dilakukan oleh tim adalah untuk kepentingan kita masyarakat Kabupaten Bengkalis,” pesan Hermanto.

Hadir dalam acara tersebut; Tim Pusat Perancangan Undang-undang Badan Keahlian Setjen DPR RI, Laksmi Harundani, Olsen Peranto, M Nurfaik, Dahlia Andriani, Pusat Penelitian dan PTT-Pusat PUU, Rais Agil Bahtiar, dan Ihsan Hanif Febriliyan, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. ***

wwwwww