Home > Berita > Riau

Walau Kecolongan, Konfederasi Pekerja & Buruh Pilih Tunggu Dokumen Final UU Cipta Kerja

Walau Kecolongan, Konfederasi Pekerja & Buruh Pilih Tunggu Dokumen Final UU Cipta Kerja

Kolase Sunardi dan Juandy Hutauruk.

Kamis, 08 Oktober 2020 10:28 WIB
Rachdinal

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang dilaksanakan pada Senin (5/10/2020).

Tak pelak, keputusan politik itu memunculkan reaksi beragam di masyarakat yang umumnya menolak ”UU Cilaka” tersebut. Para buruh pun turun ke jalan menggelar unjuk rasa bersama mahasiswa.

Organisasi wadah berhimpun pekerja dan buruh di Riau menyampaikan tanggapannya terkait pengesahan UU tersebut. Ketua Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-KSPSI) Riau, Sunardi, misalnya. Pihaknya memilih bersabar menunggu dokumen final UU Cipta Kerja.

”Ya kita akan menunggu hasil nya secara penuh. Saat ini kita belum mengetahui secara utuh hasil dari paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang,” kata dia kepada potretnews.com, Rabu (7/9/2020).

Sunardi mengatakan, kalau pihaknya sudah menerima dokumen maka KSPSI Riau segera melakukan kajian secara menyeluruh.

”Begitu dokumennya kita terima, akan kit abaca dan telaah pasal per pasal, Apakah di dalam UU tersebut mengakomodir hak pekerja atau tidak? Kalau tidak, ya kita akan melakukan demonstrasi serta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja Tersebut ditinjau kembali,” tandasnya.

Pendapat senada dikemukakan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk yang dihubungi potretnews.com secara terpisah.

Perangkat KSBSI di daerah ini akan menunggu hasil UU Cipta Kerja dan melakukan telaah poin demi point. ”Lebih baik menunggu dokumen yang sudah disahkan, baru nanti kita kaji bersama. Kalau memang undang-undang ini tidak menguntungkan pekerja, maka kita akan meminta judicial review bahkan meminta UU ini dicabut,” kata dia.

Juandy Hutauruk mengaku, keseluruhan serikat pekerja dan serikat buruh telah kecolongan, karena sebelumnya saja klaster pendidikan bisa dikeluarkan dari pembahasan draf RUU Omnibus Law.

”Kita memang kecolongan. Klaster pendidikan saja bisa dikeluarkan dari draf pembahasan RUU Omnibus Law setelah dikritik habis oleh pemerhati pendidikan. Makanya kita tidak mau berhenti berjuang di sini saja. Kalau nyatanya UU Cipta Kerja tidak menguntungkan dan tidak memenuhi hak pekerja atau buruh, maka kita meminta itu dicabut dan melakukan demonstrasi besar-besaran di Riau,” demikian Juandy Hutauruk. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww