Home > Berita > Riau

Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sekretariat DPRD Riau yang Anggarkan Kegiatan Publikasi Miliaran Rupiah tanpa Pergub

Pengamat Kebijakan Publik Kritik Sekretariat DPRD Riau yang Anggarkan Kegiatan Publikasi Miliaran Rupiah tanpa Pergub

Kantor DPRD Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (INTERNET)

Sabtu, 18 April 2020 10:22 WIB
Roni/Mario Abdillah Khair
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kegiatan publikasi yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan anggaran sebesar Rp4,2 miliar namun tanpa peraturan gubernur (pergub) mendapat kritikan dari pengamat kebijakan publik, Dr M Rawa El Amady. Dia berpendapat, karena secara etis pertangungjawaban anggaran bukan di dewan tetapi di pemerintah daerah, maka sudah seharusnya punya dasar hukum yang pasti.

”Kalau kegiatannya di provinsi tentu produknya peraturan gubernur ya,” kata Rawa menjawab potretnews.com yang menghubunginya, Sabtu (17/4/2020).

BERITA TERKAIT:

* Tanpa Pergub, Sekretariat DPRD Riau Siapkan Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Kegiatan Publikasi

Dia mengaku heran, mengapa kegiatan yang menganggarkan dana bersumber dari APBD itu belum memiliki pergub. Padahal informasi yang diperolehnya, kerja sama publikasi dengan media massa di di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Riau itu berlangsung setiap tahun.

”Kemudian yang perlu dilacak adalah, siapa pemilik media yang bekerja sama di sana? Jika misalnya ada milik anggota DPRD tentu saja melanggar hukum karena terdapat potensi interest pribadinya,” tukas dia.

Sementara itu, Dosen Universitas Lancang Kuning (Unilak) Andrizal SH MH yang dimintai tanggapannya secara terpisah menjelaskan fungsi peraturan kepala daerah (pergub, perbup, perwali) dengan peraturan daerah (perda).

Diuraikan oleh Andrizal, peraturan gubernur, peraturan bupati (perbup), dan peraturan wali kota (perwali) pada dasarnya dibuat disebabkan 2 hal. Yakni; pertama, karena ada perintah dari peraturan perundangan di atasnya (misalnya perda) yang memerlukan pengaturan lebih lanjut dengan pergub, perbup, atau perwali. ”Ini yang disebut pendelegasian perundangan,” kata dia.

Kedua, imbuh Andrizal, sifatnya peraturan kebijakan yang didasarkan atas dasar inisiatif sendiri dari pejabat yang berwenang, karena belum ada yang mengatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Andrizal menjelaskan, kegunaan pergub, perbup dan perwali adalah memberikan legitimasi dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar pembentukan pergub, perwali, dan perbup. Sehingga tindakan perbuatan yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan sah menurut hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

”Berikutnya juga memberi kepastian hukum para pihak dalam melaksanakan suatu kegiatan sehingga memberi jaminan dan mendapat perlindungan secara hukum sesuai peraturan yang ada,” paparnya.

Dia menyebut, suatu kegiatan yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas tentu membawa implikasi pada 2 hal. Yakni bisa berakibat penyalahgunaan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum. ”Ini berlaku umum bagi sebuah peraturan, bukan hanya sebatas pergub, perbup, atau perwali,” imbuhnya.

Pada bagian lain dia menguraikan perbedaan antara perda dan peraturan kepala daerah. Kalau perda, ucapnya, pada prinsipnya mengatur urusan-urusan pemerintahan yang kewenangannya diserahkan kepada daerah, dan juga urusan lain yang daerah itu diberikan kebebasan (otonomi) untuk mengaturnya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

Sementara peraturan kepala daerah (pergub, perwali, dan perbup, red) pada prinsipnya mengatur penjabaran lebih lanjut (biasanya tata laksana) dari perda.

”Dia terikat dengan ketentuan perda dan tak boleh bertentangan materinya dengan perda. Bisa juga pergub, perbup atau perwali merupakan peraturan kebijakan karena belum ada peraturan yang mengaturnya (misalnya semacam perda), untuk mengisi kekosongan hukum,” pungkasnya.

Siapkan Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Kegiatan Publikasi
Sebagaimana telah diberitakan potretnews.com Selasa (14/04/2020), kegiatan publikasi/kerja sama dengan dengan media massa di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau ternyata tanpa peraturan gubernur (pergub).

Hal itu diketahui dari penjelasan pihak setwan atas wawancara tertulis yang disampaikan reporter potretnews.com via WhatsApp dengan format PDF. Daftar pertanyaan dikirim pada 2 April, sementara setwan mengirimkan balasan pada Kamis (9/4/2020) siang.

Surat wawancara dari potretnews.com ditujukan kepada Plt Sekwan Muflihun dengan tembusan Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas dan Perpustakaan, Novriwan.

Beberapa saat setelah membaca surat yang diterima dari sang kasubbag, wartawan potretnews.com terpaksa kembali mengonfirmasi Novriwan mengenai siapa pejabat yang berwenang memberi pernyataan.

Pasalnya surat berisi penjelasan/tanggapan dari setwan kepada potretnews.com tanpa kop dan tidak ditandatangani satu pun pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Riau tersebut.

”Kabag umum aja,” tulis Novriwan saat dihubungi via pesan teks. Tak lama kemudian dia mengirimkan pesan lagi, ”T Aznom Zaifani.” Orang yang dimaksud adalah Kabag Umum Sekretariat DPRD Riau.

”Ke depan kami akan menyusun Peraturan Gubernur Riau tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan Perusahaan Pers. Pada Peraturan Gubernur ini nantinya akan diatur mengenai variabel dan nilai kriteria poin perusahaan pers yang akan melakukan kerjasama dengan Sekretariat DPRD Provinsi Riau,” kata pihak setwan.

Saat ini, tulis setwan dalam surat itu, yang dijadikan dasar hukum pelaksanan kegiatan kerja sama media di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020; Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020; dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2020 Nomor 4.00.02.4.00.02.02.15.016.5.2 tanggal 2 Januari 2020.

Dalam keterangan tertulisnya, pihak setwan menyebut jika anggaran untuk belanja jasa publikasi, khususnya kerja sama dengan media pada tahun anggaran 2020 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Kendati tak menulis nominal anggaran 2019, dalam surat dikatakan, tahun ini setwan menyiapkan dana sebesar Rp4,26 miliar untuk belanja jasa publikasi kerja sama media dengan rincian; media cetak sebesar Rp2,28 miliar, media audio visual (program siaran langsung, tunda, talk show, dan detak perlemen) berjumlah Rp990 juta, dan media online (tv streaming dan media online) sebanyak Rp990 juta.

Menanggapi seberapa penting verifikasi perusahaan pers yang tengah dilakukan Dewan Pers, pihak setwan berpendapat sangat baik dan penting, terutama untuk memudahkan mereka dalam mengenali mana media yang dikelola secara bertanggung jawab dan mana media yang dikelola dengan tujuan praktis tertentu tanpa melandaskan pada fungsi pers sebagaimana mestinya.

Namun lucunya, meski menyebut verifikasi perusahaan pers baik dan dan penting, dalam konteks kegiatan publikasi pihak setwan terkesan ambigu dan ”berlindung” di balik pernyataan Dewan Pers bahwa verifikasi faktual dan administrasi dari Dewan Pers bukanlah menjadi syarat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Padahal dalam bagian lain keterangannya, setwan mengakui Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas di bidang pers dan perannya sangat dibutuhkan untuk menjamin kemerdekaan pers serta meningkatkan kehidupan pers nasional.

Soal keharusan perusahaan pers mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, pihak setwan menyatakan sebuah perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS karena jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja/karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sayangnya, setwan tidak menjawab berapa jumlah perusahaan pers/media massa mitra setwan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dan BPJS Kesehatan.

Tentang kegiatan (publikasi) ini, pihak setwan mengklaim jika kerja sama yang mereka lakukan sudah sudah memedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers.

Mereka juga mengklaim kegiatan tersebut berdampak bagi DPRD karena terpublikasinya informasi kegiatan lembaga legislatif kepada masyarakat luas. ”Adapun tolok ukur keberhasilannya adalah meningkatnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap regulasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukas pihak setwan dalam keterangan tertulisnya.

Dewan Pers Ingatkan Pemda
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun yang dimintai tanggapan terkait kerja sama pemda dengan perusahaan pers berharap agar media yang diajak kerja sama oleh pemerintah daerah (pemda) adalah perusahaan pers yang taat pada UU Pers No 40 tahun 1999.

Taat yang dimaksud dalam UU tersebut, imbuh Hendry, harus berbadan hukum Indonesia, disahkan Kemenkumham, penanggung jawab dan pemimpin redaksi harus berstatus Wartawan Utama.

Selain itu, kata Hendry lagi menjawab potretnews.com, Kamis (9/4/220) siang, perusahaan pers tersebut harus taat pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers yaitu harus memiliki badan hukum khusus pers, kemudian memberi gaji minimal setara UMP, memberi perlindungan bagi wartawan dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

Secara khusus Hendry mengingatkan perangkat di lingkungan pemda agar berhati-hati menyelenggarakan kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari uang negara (APBD).

”Dewan Pers tidak ingin pemda mengalami masalah karena mitranya bermasalah. Di samping itu Dewan Pers ingin informasi yang disampaikan mitra (kerja samanya) bermutu, sesuai dengan standar jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat tidak dirugikan,” demikian Hendry Chairudin Bangun. ***

Kategori : Riau, Umum
wwwwww