Seorang Mantan Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp500 Juta

Seorang Mantan Kades di Siak Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp500 Juta

Ilustrasi. (APAHABAR)

Senin, 23 September 2019 22:33 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akhirnya menetapkan mantan Kepala Kampung (Kepala Desa) Buantanlestari, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau, berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD).

Penetapan S menjadi tersangka setelah kejari melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait adanya indikasi kerugian negara dalam peningkatan infrastruktur dasar perdesaan.

"Sejak Agustus lalu yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka. Ada indikasi kerugian negara Rp500 juta terhadap kegiatan fisik dan nonfisik di desa itu," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Sonang kepada potretnews.com, Senin (23/9/2019).

Sonang menjelaskan, semasa menjabat kades periode 2013-2018, dia melaksanakan 10 kegiatan fisik. Namun, hanya 3 yang selesai. Sementara, kegiatan nonfisik ada 5 tetapi hanya 2 yang selesai.

”Bahkan kegiatan yang seharusnya diberikan bantuan, tidak dibantu. Padahal di APBDes dianggarkan. Misalnya hari besar nasional, pengadaan kursi di Desa Buantanlestari dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI),” sebutnya.

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, S belum ditahan. Namun, proses penyidikan masih tetap dilakukan, bahkan Kejari Siak sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

Mantan Sekretaris Kecamatan Bungaraya yang saat ini menjabat Camat Sabakauh, Amin Soimin juga ikut diperiksa menjadi saksi.

Sebab, saat menjadi Sekretaris Camat Bungaraya, Amin bertugas untuk memverifikasi kegiatan dari pemerintahan kampung (desa). ”Dia juga kita periksa sebagai saksi. Sebab desa mencairkan anggaran setelah diverifikasi oleh pihak kecamatan,” ujarnya.

Dari beberapa saksi yang diperiksa pihaknya, kata Sonang, memang menyatakan tidak pernah menerima bantuan. Padahal terdaftar sebagai penerima.

”Kasus ini awalnya diketahui karena laporan masyarkat. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata indikasi pelangaran hukum ada. Tidak tertutup kemungkinan juga akan ada tersangka baru dalam perkara ini,” tandas Sonang. ***

Kategori : Hukrim, Siak
wwwwww