Home > Berita > Riau

Mendagri Tak Permasalahkan Kepala Daerah di Riau Terang-terangan Ikut Kampanye

Mendagri Tak Permasalahkan Kepala Daerah di Riau Terang-terangan Ikut Kampanye

Mendagri Tjahjo Kumolo selaku Inspektur Upacara HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas di Pekanbaru, Riau, Rabu (6/3/2019).

Rabu, 06 Maret 2019 20:53 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan kepala daerah di Riau menyatakan diri mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Meski dilakukan secara terang-terangan, ia mengingatkan harus sesuai aturan yang berlaku.

”Kepala daerah itu kan wakil partai politik, boleh dong. Dia berhak melakukan kampanye sepanjang dia cuti, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan KPU,” kata Tjahjo Kumolo usai pimpin apel HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas di Pekanbaru, Rabu (6/3/2019).

Ia mengungkapkan, selama kepala daerah itu merupakan wakil partai politik, tentunya tidak ada larangan bagi mereka untuk melakukan kampanye dan mendeklarasikan diri mendukung salah satu pasangan calon. Tapi yang pasti, saat melakukan kampanye harus dalam keadaan cuti.

”Kalau cuti tidak boleh menggunakan aset daerah. Tidak boleh pakai uang daerah, tidak boleh gunakan fasilitas daerah dan mengajukan izin cuti,” kata dia.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu 11 kepala daerah di Riau menyatakan diri mendukung Paslon nomor urut 01 secara terang-terangan. Dalam deklarasi yang dihelat di salah satu hotel ternama di Pekanbaru, para kepala daerah itu turut membubuhi tanda tangan disertai dengan jabatannya.

Adapun 11 kepala daerah yang dinyatakan melanggar aturan tersebut yakni, Bupati Siak Syamsuar sekaligus Gubernur Riau terpilih; Bupati Kampar Aziz Zaenal (sudah meninggal dunia); Wali Kota Pekanbaru Firdaus; Bupati Bengkalis Amril Mukminin; dan Wali Kota Dumai Zulkifli AS.

Kemudian, Bupati Indragiri Hilir M Wardan; Bupati Kuansing Mursini; Bupati Rohil Suyatno; Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir; Bupati Pelalawan Harris; dan Bupati Rohul Sukiman.

Oleh Bawaslu Riau, itu menjadi temuan pelanggaran. Kemudian temuan itu direkomendasikan kepada Kemendagri. Hasilnya, para kepala daerah itu melanggar peraturan perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. ***

Artikel ini telah tayang di fajar.co.id dengan judul "Mendagri Tak Permasalahkan Kepala Daerah Kampanye"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Politik
wwwwww