JAKARTA, POTRETNEWS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus proyek peningkatan Jalan Batupanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2018. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati mengatakan dua tersangka yang penahanannya diperpanjang, yakni Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
"Perpanjangan pada dua tersangka dilakukan selama 40 hari mulai 25 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019," kata Yayuk, Jumat (21/12/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.Diketahui kedua tersangka resmi ditahan sejak Rabu (5/12/2018). M Nasir ditahan di Rutan Gundur sedangkan Hobby di Rutan Salemba Jakarta Pusat. Sementara penetapan status tersangka sudah dilakukan pada 11 Agustus 2017 silam.Diduga dalam kasus ini terdapat kerugian negara sekurang-kurangnya Rp80 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Perpanjang Penahanan Sekdako DumaiEditor:Akham Sophian