Tekong Speedboat Maut Pembawa TKI yang Tenggelam di Selat Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Tekong <i>Speedboat</i> Maut Pembawa TKI yang Tenggelam di Selat Malaka Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka menjalani pemeriksaan.

Rabu, 12 Desember 2018 19:43 WIB
BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Lima penumpang speedboat maut yang karam di Perairan Selat Malaka belum ditemukan. Jumlah ini dipastikan pihak kepolisian Bengkalis setelah menahan dua pelaku yang merupakan pembawa (tekong) speedboat rombongan TKI yang pulang melalui jalur gelap, Kamis (22/11/2018). Rombongan TKI ini berjumlah 16 orang di luar awak speedboat. 10 orang ditemukan terapung di sekitaran perairan Bengkalis dan 1 di perairan Meranti.

”Berarti ada 5 yang belum ditemukan," kata Kasat Reskrim Andrie Setiawan didampingi Kabag Ops Kompol Yuliusman dan Puar Humas Ipda Kasmandar Subekti, Rabu (12/12/2018).

Dikatakan Andrie, menurut keterangan dua pelaku yakni Amit alias Boboi dan Jamal, di speedboat yang mereka bawa menyediakan life jacket. Life jaket berjumlah 9 buah.

”Mereka mengaku menyediakan life jacket. Tapi apakah digunakan atau tidak mereka tidak tahu, " ujarnya lagi. Dua tersangka masing-masing Amit alias Boboi (31) dan Jamal (38) adalah warga Desa Sungaicingan Kecamatan Rupat.

Selain menetapkan tersangka terhadap kedua, polisi menetapkan dua DPO yaitu RB warga Dumai dan RS WN Malaysia. Dua orang ini diduga memerintahkan dan mengkoordinir keberangkatan tersebut.

Sebanyak 16 penumpang Amit dan Jamal berangkat dari Pantai Tanjung Keling-Malaka, rencananya penumpang ini akan diturunkan di Pantai Teluk Ketapang Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Kemudian, diakui Amid dan Jamal kepada pihak kepolisian, setiap penumpang membayar 400 Ringgit (Rp1.394.800) perorang untuk berangkat menggunakan speedboat mereka.

”Setiap penumpang itu dikenakan 400 ringgit per orang. Dari salah satu pelaku mengaku sudah satu tahun melakukan kegiatan seperti ini. Informasi ini akan menjadi bahan untuk kita lakukan penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Andrie Setiawan.

Diketahui, rombongan TKI dibawa dua tersangka Amit dan Jamal berangkat dari Negeri Jiran menuju Rupat sekitar pukul 24.00 WIB, Kamis (22/11/2018). Speedboat berukuran panjang 8 meter dengan lebar 1 meter bermuatan 16 penumpang di luar awak.

Di tengah perjalanan speedboat terbalik sekira pukul 04.00 WIB. Amit alias Boboi dan Jamal selamat. Mereka selamat berkat life jacket dan jiregen digunakan sebagai pelampung di lautan.

Kemudian, kedua tersangka diselamatkan MV Indomal 5 saat terombang ambing di perairan Selat Malaka sekira pukul 11.00 WIB siang. Saat diselamatkan keduanya mengaku nelayan. Dalam penyelidikan polisi, Amid alias Boboi dan Jamal terendus keterlibatannya. Kedua orang ini akhirnya menyerahkan diri ke pihak polisi. ***

Artikel ini telah tayang di GoRiau.com dengan judul Polisi Tetapkan Tekong Speedboat Maut Pembawa TKI Sebagai Tersangka

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww