Berkas Perkara Kasus Pungli Prona BPN Indragiri Hulu Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi. |
”Aksi pungli tersebut dilancarkan tersangka di tiga kecamatan. Dan dari perhitungan penyidik, besaran dana pungli yang telah dipungut oleh tersangka itu sekitar, Rp500 juta lebih,” tutur Ostar.Ostar mengaku, setelah tahap II pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan untuk disidangkan. Namun sebelumnya, penuntut umum akan menyiapkan dakwaan, tegasnya.Untuk diketahui, penyidik Pidsus Kejari Inhu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka pada, 26 Septeber 2018 lalu. Dalam perkara itu, tersangka memungut sejumlah uang tersebut dari masing-masing kepala desa. Uang yang dipungut tersangka, merupakan biaya pengusan sertifikat Prona dan Transmigrasi.Walau ketentuannya tidak dipungut biaya, namun tersangka tetap melakukan pungutan. Dalam satu persil sertifikat, tersangka memungut sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupai jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. ***Tulisan ini sudah tayang di GoRiau.com dengan judul Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejari Inhu Segera Limpahkan Perkara Pungli Prona BPN InhuEditor:
Akham Sophian