Home > Berita > Riau

UMK 2019 Riau Disahkan, Siak Rp2,8 Juta

UMK 2019 Riau Disahkan, Siak Rp2,8 Juta

Ilustrasi. (sumber: internet)

Jum'at, 23 November 2018 15:49 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan besaran UMK 2019 untuk 12 kabupaten/kota. UMK Siak peringkat ketiga paling tinggi di Riau Rp2.809.443.46. Jika dilihat nominal itu, UMK Siak 2019 naik sebesar Rp 208.829,32 dibanding UMK 2018, Rp 2.600.614,14. Penetapan UMK ini sesuai dengan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.949/XI/2018, yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim pada 21 November 2018 kemaren.

"UMK telah disahkan gubernur. Jadi perusahaan yang berada di Kabupaten Siak wajib menerapkan UMK 2019 pada karyawannya mulai awal tahun 2019 nanti. Tim supervisi dari Disnakertrans Siak juga bakal turun melakukan pemantauan," jelas Kepala Distransnaker Siak sekaligus ketua Dewan Pengupahan Siak, Amin Budyadi, Jumat (23/11/2018).

Kendati sudah ditetapkan, kata Amin, perusahaan kecil dapat mengajukan keberatan dan meminta penangguhan terkait UMK 2019 ini.

"Tentunya perusahaan juga harus mengikuti mekanisme penangguhan. Contohnya, jika perusahaan hanya mampu membayar upah karyawannya Rp2,5 juta perbulannya, maka pihak perusahaan denga karyawannya harus membuat kesepakatan. Kesepakatan itu nanti akan dibahas di lembaga Tripatrit," jelas Amin.

Amin mengaku, dari data yang diperoleh pihaknya kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak selama ini sejatinya mengaji karyawannya di atas rata-rata UMK.

"Ini berlaku untuk semua sektor termasuk perhotelan juga. UMK 2019 yang sudah ditetapkan gubri ini menjadi acuan upah secara umum. Untuk realisasinya, Pemprov juga sudah menyiapkan tim pengawas," tegas Amin. ***

wwwwww