Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad di Facebook ke Jaksa

Polda Riau Limpahkan Berkas Penghina Ustaz Abdul Somad di Facebook ke Jaksa

UAS saat berceramah di Lapangan Siak Bermadah.

Rabu, 17 Oktober 2018 23:08 WIB
PEKANBARU,POTRETNEWS.com  - Polda Riau, melalui Dut Reserse Kriminal Khusus menyerahkan berkas perkara penginaan terhadap Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) ke jaksa. Tersangkanya inisial JB yang menghina Ustaz kondang itu di Facebook.

"Hari ini berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa. Pengiriman berkas tahap I," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit II AKBP John Ginting seperti dilansir potretnews.com dari detik.com, Rabu (17/10/2018).

John menjelaskan, selanjutnya pihaknya menunggu petunjuk jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak. "Sehingga berikutnya dapat diproses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata John.

Sebagaimana diketahui, JB warga Pekanbaru ini dalam akun FB-nya menghina UAS. Terkait hal itu, UAS pun membuat laporan ke Polda Riau.

Dalam kasus ini, tersangka JB tidak dilakukan penahanan. JB sudah beberapa kali dimintai keterangan terkait statusnya yang menghina UAS.

Kasus penghinaan UAS di media sosial itu sempat menjadi perhatian banyak pihak. Beberapa lembaga masyarakat di Riau mendesak agar kasus ini dituntaskan lewat pengadilan.

Tersangka JB dalam kasus ini dijerat dengan UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Pasal yang dikenakan, pasal 27 ayat (3), Jo pasal 45 ayat (3). JB terancam pidana paling lama empat tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Editor:
Sahril Ramadana

wwwwww