Home > Berita > Siak

Di Kabupaten Siak Proyek Penerangan Jalan Umum Dikerjakan Perusahaan Konstruksi, Kok Bisa?

Di Kabupaten Siak Proyek Penerangan Jalan Umum Dikerjakan Perusahaan Konstruksi, Kok Bisa?

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Jum'at, 08 Juni 2018 16:39 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com - Lelang pemasangan penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Siak menuai kritikan. Sebab kualifikasi sub bidang diduga tidak sesuai. Kasusnya pada pemasangan PJU Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau. Kendati begitu, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak, tetap memaksakan diri untuk melalang proyek di satuan kerja Dishub Siak tersebut.

Terbukti dilihat dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak, Jumat (8/6/2018), proyek dengan budget Rp 413,3 Juta tersebut sudah keluar pemenangnya. Pemenangnya adalah perusahaan (CV) yang bergerak di bidang konstruksi

Dari salinan perubahan kualifikasi bidang yang diperoleh potretnews.com, awalnya kualifikasi bidang paket pekerjaan pemasangan PJU Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang ini, klasifikasi bidang usahanya Instalasi Mekanikal dan Elektrikal dengan subklasifikasinya; Jasa Pelaksana Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah (kode EL007).

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/08062018/potretnewscom_qertu_1310.jpg
Salinan perubahan kualifikasi bidang.

Namun di tengah perjalanan, kualifikasi bidangnya diubah menjadi klasifikasi bidang usaha bangunan sipil dengan dubklasifikasinya; jasa pelaksana konstruksi jalan raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api dan landas pacu bandara (kode SI003).

Salah seorang kontraktor lokal bidang listrik dan mekanikal, sebut saja namanya Abdi (nama samaran, red), menilai perubahan kualifikasi bidang yang dilakukan Dishub Siak tersebut keliru.

Sebab kata dia, klasifikasi yang menangani PJU sejatinya harus bidang usaha instalasi mekanikal dan elektrikal, bukan bidang usaha bangunan sipil dengan subklasifikasinya jasa pelaksana konstruksi jalan raya.

"Melihat kejadian ini, saya menduga ada ’kongkalikong’ antara satuan kerja (Dishub) dengan ULP Siak," kata Abdi, Jumat.

Sebab sebelumnya, lanjut Abdi, ditengah perjalanan proses tender, perusahaan yang mengikuti lelang tersebut disuruh ULP Siak untuk aanwijzing (bertemu untuk menjelaskan seluk beluk pekerjaan sebuah tender atau proyek) secara tiba-tiba.

"Awalnya klasifikasi bidang usahanya Instalasi mekanikal dan elektrikal. Kalau hal ini benar, perusahan yang bergerak di bidang listrik lah yang bisa mengikuti tender tersebut. Namun setelah aanwijzing, ULP Siak mengubah bidang usahanya menjadi konstruksi nonhuman spoil. Jalan raya, ini sangat keliru, masak proyek PJU yang sejatinya bidang listrik dimenangkan perusahaan konstruksi, kalau konstruksi khususnya untuk jalan dan sipil, bukan listrik, salah kaprah mereka semua," terangnya.

Padahal kata Abdi, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sudah mengatur, bawah setiap pekerjaan sudah ada bidangnya masing-masing.

"Bukan asal comot saja. Karena salah kaprah ini, perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan di Siak merasa Di rugikan. Saya merasa pihak ULP atau Dishub Siak tidak kongsekuen dalam melaksanakan tender terse but. Maka itu, kita akan melaporkan kasus ini ke AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) dan LPJK," ungkap Abdi.

Terkait hal ini, potretnews.com mencoba menghubungi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, Said Arif Fadilah dengan nomor handphone 081175xxxx, sayangnya tidak menjawab.

Tidak sampai di situ, potretnews.com juga menghubungi Kabid Darat Dinas Perhubungan Siak, Junaidi, untuk mengkonfirmasi hal ini. Awalnya saat ditelepon dengan nomor 08126845xxxx tidak menjawab, tetapi selang kurang lebih 5 menit, pria yang akrab disapa Hanum tersebut menelepon kembali.

Junaidi mengatakan, pengerjaan PJU Jalan masuk Terminal Tuah Kecamatan Tualang tidak mesti dikerjakan bidang usaha instalasi mekanikal dan elektrikal. Karena menurutnya, proyek PJU tersebut hanya minor, dan bisa dikerjakan perusahan Sipil.

"Perusahan di bidang umum juga bisa mengerjakannya. Tidak mesti di bidang listrik. Proyek PJU ini kan minor, artinya pengerjaannya hanya tiang dan pasang lampu," kata Junaidi, kepada potretnews.com via telepon.

Junaidi juga menilai, jika hanya pemasangan listrik seperti ini, tak mestilah AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia) yang mengerjakannya.

"Kalau hanya pekerjaan seperti ini, tak mestilah AKLI. Sebab, proyek PJU ini biasa-biasa saja. Kalau yang dikerjakan AKLI biasanya seperti proyek pemasangan listrik ke rumah-rumah. Jangan dimonopoli kalilah semua sama AKLI. Masak asal ada pengerjaan listrik mereka yang kerjakan. Jadi sekali lagi saya katakan, tidak ada masalah jika PJU ini yang kerjakan perusahaan bidang sipil," kata dia. ***

Kategori : Siak, Umum, Pemerintahan
wwwwww