Home > Berita > Umum

Ryaas Rasyid: Bayar THR Pakai APBD, Bisa Jadikan Kepala Daerah Pasien KPK

Ryaas Rasyid: Bayar THR Pakai APBD, Bisa Jadikan Kepala Daerah Pasien KPK

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (sumber: internet)

Selasa, 05 Juni 2018 05:57 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com - Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemnedagri) yang ditujukan kepada kepala daerah se Indonesia terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bisa membuat para kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan mantan Menteri Negara Otonomi Daerah, Prof Dr Ryaas Rasyid ketika diminta komenternya terkait surat Kemendagri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Itu bisa menggiring banyak kepala daerah ditangkap KPK,” ujar Ryaas kepada wartawan, Senin (4/6/2018).

SIMAK:

. Siapa Bilang Jalan-jalan Pemda Siak Mulus? Ini Buktinya…

Ryaas menjelaskan, dalam APBD 2018, diyakini pemerintah daerah tidak membuat pos anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.

Bila tidak ada posnya, terus pemda akan menggunakan pos dana anggaran darimana?,” ujarnya, dilansir potretnews.com dari rmol.co.

Bahkan, lanjut konseptor Otonomi Daerah ini, pada poin 6 dan 7 surat edaran dimaksud, dinilai bertentangan dengan prinsip anggaran. Point itu berpotensi dituduh sebagai tindak penyalah gunaan wewenang,” ujar Ryaas.

Ryaas menilai, keputusan pelimpahan pembayaran THR dan gaji ke-13 ke daerah menunjukkan pemerintah ingin dipuja dan dipuji namun daerah yang menanggung beban.

Seperti diberitakan, Kemendagri mengirimkan surat kepada kepala daerah se Indonesia dengan Nomor 903/3387/SJ terkait pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Pada point ke-6 dinyatakan: Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji 13 dalam ABBD tahun 2018, pemerintah daerah segera menyediakan anggaran THR dan gaji 13 dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Sementara point ke-7 berbunyi: Penyediaan anggaran THR dan gaji 13 atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tahun 2018 tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud. ***

Editor:
Akham Sohian

Kategori : Umum, Pemerintahan, Hukrim
wwwwww