Home > Berita > Riau

Begini Suasana Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2017

Jum'at, 18 Mei 2018 22:49 WIB
Muhamad Maulana
begini-suasana-paripurna-istimewa-penyerahan-lhp-bpk-ri-atas-lkpd-tahun-2017Suasana Paripurna Istimewa Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2017, Jumat (18/5/2018).
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun 2017, Jumat (18/5/2018). Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Septina Primawati didampingi dua wakil ketua dewan yakni; Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman.

Terlihat hadir di forum yang sama, Anggota V BPK RI Ismayatun, Auditor Utama BPK RI Bambang Pamungkas, Pelaksana Tugas Gubernur Riau diwakili Sekdaprov Ahmad Hijazi serta forkopimda provinsi dan OPD terkait lainnya.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/24052018/potretnewscom_suu9y_1281.jpgKetua DPRD Riau Hj Septina Primawati (kanan) menerima LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2017 dari Anggota V BPK RI Ismayatun.

Ketua DPRD Riau selaku pimpinan rapat, Septina Prinawati sebelum memulai acara mengucapkan belasungkawa atas wafatnya Iptu H Auzar atas penyerangan yang dilakukan terduga teroris di Mapolda Riau, Rabu (16/5/2018) lalu.

"Kita doakan semoga arwah Iptu Auzar husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan," tuturnya pada pidato pembuka rapat paripurna istimewa.

"Atas tindakan tersebut kami mengutuk keras terhadap kejadian serangan yang dilakukan oleh terduga teroris tersebut. Karena apa yang dilakukan sudah merupakan perbuatan yang jauh dari nilai dan ajaran keagamaan, begitu juga dengan nilai-nilai kemanusiaan. ”Kita mengutuk keras terhadap apa yang terjadi,” tandas politisi perempuan Partai Golkar tersebut.

Selanjutnya, Septina Primawati dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna istimewa merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama, antara 6 Anggota BPK RI dan Ketua DPRD Riau pada 5 Oktober 2010.

”Pada Pasal 7 Ayat 1, sebagaimana poin dimaksud, LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan oleh BPK RI atau pejabat yang ditunjuk, sehingga rapat ini kita laksanakan," ujarnya.

Septina menyebut, paripurna ini mengandung makna sebagai wujud dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pelaksanaan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2017.

"Dalam kesepakatan itu disebutkan tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD Riau, melihat salah satu pasal dari hasil kesepakatan tersebut, dijelaskan pasal 7 ayat 1 bahwa penyerahan LHP tersebut dilakukan di dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh perwakilan BPK RI dan Gubernur Riau. Oleh sebab itu, paripurna ini merupakan perwujudan dan kesepakatan bersama," terang Septina.

Di Forum Rapat Paripurna Istimewa Berikan Opini WTP kepada Pemprov Riau
Masih dalam forum rapat paripurna istimewa, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Provinsi Riau, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017.

Dengan demikian, selama 6 tahun berturut-turut Provinsi Riau telah berprestasi mendapatkan opini WTP. Meskipun, masih ada beberapa permasalahan yang ditemukan, namun dianggap tidak memengaruhi BPK RI untuk memberikan opini WTP tersebut, kepada penggunaan keuangan daerah Riau.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/24052018/potretnewscom_dfvrv_1282.jpgFoto bersama Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati didampingi dua wakil ketua dewan masing-masing Kordias Pasaribu dan Noviwaldy Jusman (paling kanan) bersam Anggota V BPK RI Ismayatun, Auditor Utama BPK RI Bambang Pamungkas, dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan yang telah dilakukan BPK RI, kami menyatakan opini Wajar Tanpa Syarat kepada penggunaan keuangan Provinsi Riau tahun 2017. Untuk itu kami sangat mengapresiasi dan berterimakasih serta berharap kepada prestasi Riau ini agar selanjutnya lebih ditingkatkan," kata Anggota V BPK RI Ismayatun dalam pidatonya.

Adapun permasalahan yang masih ditemukan dalam laporan keuangan pemerintah Provinsi Riau tahun 2017, menurut Ismayatun, diantaranya, masih ada alokasi anggaran untuk kegiatan yang bukan kewenangan Pemprov Riau, dan proses pengangguran yang tidak sesuai dengan Pergub, serta kelebihan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Riau.

Sementara itu, LHP BPK RI ini kemudian disampaikan, harus ditindaklanjuti atau ditanggapi oleh DPRD Riau dan Pemprov Riau dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari atau 2 bulan.

"Dengan demikian, laporan hasil pemeriksaan ini kami sampaikan, dan untuk selanjutnya dapat ditanggapi oleh Pemprov Riau dan DPRD Riau dalam waktu 60 hari, terhitung hari ini," jelas Ismayatun.

Selain itu, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi mewakili Plt Gubernur Riau, menuturkan pula dalam pidatonya, ungkapan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga BPK RI yang telah memberikan opini WTP kepada Provinsi Riau.

Pihaknya berharap, dengan Opini WTP untuk pemeriksaan keuangan 2017 ini menjadi acuan bagi Pemprov Riau untuk melaksanakan program kerja berikutnya di tahun 2018. ***

wwwwww