Tertangkap Tangan Pungli Kir di Desa Jake, Tiga ASN Dishub Kuantan Singingi Diseret Tim Saber Pungli

Tertangkap Tangan Pungli Kir di Desa Jake, Tiga ASN Dishub Kuantan Singingi Diseret Tim Saber Pungli

Ilustrasi.

Senin, 07 Mei 2018 17:27 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Tim Saber Pungli Polres Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau menangkap 2 orang ASN/PNS Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Keduanya diduga melakukan pungli saat uji kir kendaraan. ”Dari 9 kendaraan yang melakukan uji KIR, ada empat pemilik kendaraan bermotor yang menjadi korban pungli kedua oknum PNS Dishub Kuansing," kata Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Selasa (7/5/2018).

Fibri menjelaskan, kedua oknum PNS Dishub tersebut adalah, inisial AL (50) dan 4 (35). Mereka melakukan pungli di Kantor Unit Pelaksana kendaraan bermotor Dishub Kuansing di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah.

Pungli tersebut, imbuh Fibri dilakukan pada 30 April 2018 lalu. Korbannya para pemilik kendaraan bermotor yang akan melakukan uji kendaraan. Ada 9 kendaraan yang melakukan uji kir. Dari jumlah itu, ada 4 pemilik kendaraan yang menjadi korban pungli.

"Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti uang Rp1,4 juta. Uang pungli itu di luar dari ketentuan," ucap Fibri, dilansir potretnews.com dari detikcom.

Selain itu, katanya, barang bukti lainya ada enam buku uji kendaraan bermotor. Ada lagi enam surat numpang uji kendaraan, sebilan kuitansi pembayaran dan satu buku registrasi. "Pasal yang dilanggar, pasal 12 huruf a Jo pasal 12 A ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Fibri. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Umum, Kuansing
wwwwww